Mohon tunggu...
Handy Fernandy
Handy Fernandy Mohon Tunggu... Dosen - Pelaku Industri Kreatif

Dosen Sistem Informasi Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (Unusia) Pengurus Yayasan Gerakan Indonesia Sadar Bencana (Graisena)

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Cyrus Margono Kembali Dapatkan WNI, Hamdan Hamedan: Ini Terobosan Baru di Bidang Hukum tentang Anak Kewarganegaan Ganda

21 Maret 2024   12:07 Diperbarui: 21 Maret 2024   12:26 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cyrus Margono dan Hamdan Hamedan (sumber https://www.instagram.com/hamdan.hamedan) 

Kabar gembira bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono resmi kembali menyandang status sebagai warga negara Indonesia (WNI) setelah dirinya melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang itu akan resmi memegang status sebagai WNI. Bahkan, sang pemain sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor saja. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memanaskan persiangan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus yang lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari sang ayah, Johan Margono sedangkan ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang  Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

"Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh," ucap Cyrus seperti dikutip dari Sindonews

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain 22 tahun ini  sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun saat usianya 21 tahun, status WNI dirinya harus hilang akibat tak diurus dirinya.

Sebagai informasi, berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022 seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganeraannya di usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus bisa mendapatkan status kewarganegaran Indonesia-nya kembali berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

"Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi.  Namun, kasus Cyrus terbilang unik.  Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya, ungkap Hamdan.

"Hal ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti hadirnya negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,".

"Pada saat Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya saja yang sudah keluar. Tapi Peraturan Menterinya belum keluar dan sistem pendaftarannya belum selesai.  Sehingga memang dalam prosesnya pun bersifat gradual," tambahnya.

Cyrus merupakan satu dari sekian banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dikutip di Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun