bola nasional. Cyrus Margono selangkah lagi eligible membela Timnas Indonesia bila dipanggil oleh pelatih timnas. Hal tersebut lantaran proses dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia hanya tinggal menyelesaikan urusan administrasi yang sudah diproses sejak pertengahan 2023 lalu.
Kabar gembira bagi penggemar sepakAdapun dokumennya saat ini sudah berada di Setneg, yang berarti hanya dibuatkan Keppresnya dan ditandatangani oleh Presiden sebelum akhirnya menjalani sumpah WNI.
Kehadiran pemain berposisi kiper ini berpeluang untuk memperkuat Timnas Indonesia di ajang Kualifikasi Piala Dunia di mana Tim Garuda akan berhadapan dengan Vietnam di penghujung Maret 2024 ini.
"Saya tidak sabar untuk segera memakai sepatu ini. Dan saya senang untuk mengabarkan bahwa proses [naturalisasi] saya hampir selesai," ucap Cyrus dikutip dari Instagram pribadinya.
"Sudah beberapa minggu sejak dokumen saya sampai di Setneg, dan kita sudah dekat [emoji Indonesia], Terima kasih banyak kepada Pak Hamdan Hamedan atas dukungannya setiap hari. Saya sangat menantikan saat saya bisa menerima identitas Indonesia saya lagi, insya Allah," sambungnya.
Johan Margono. Pria yang memiliki tinggi badan 191 cm itu sejatinya bukanlah pemain naturalisasi. Ia memiliki statu sebagai anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Cyrus yang lahir di Amerika itu memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang bernamaHamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora seperti dikutip dari podcast Youtube Skor Indonesia mengatakan bahwa proses Cyrus untuk menjadi WNI berbeda dengan pemain naturalisasi sebelumnya.
Pria yang sempat bekerja di PSSI itu mengatakan Cyrus tidak perlu melewati sidang Komisi X DPR RI untuk menjadi warga negara Indonesia.
Cyrus diajukan dengan PP No. 21 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan dalam layanan kewarganegaraan pemain yang kini membela Panathinaikos B itu.
"Anak-anak yang terlambat memilih kewarganegaraannya setelah usia 18 hingga 21 tahun diberikan kesempatan kembali oleh negara untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hamdan.
"PP No 21 Tahun 2022 adalah upaya negara berbentuk terobosan hukum untuk mempertahankan keindonesian anak-anak Indonesia. Harapannya tentu agar mereka dapat, tetap, dan terus menjadi warga negara Indonesia yang baik dan berkontribusi pada bangsa dan negara," sambungnya.
Sejatinya, seperti yang disampaikan oleh Hamdan bahwa Cyrus sudah memiliki KTP hanya sedang proses untuk mendapatkan paspor dari sang pemain. Â
"Paspornya belum, kenapa belum bisa? Karena setelah umur 21 dia harus memilih, ketika akan dibuatkan paspornya itu belum bisa karena dia belum memilih (kewarganegaraan Indonesia)," ujar Hamdan seperti dikutip dari Bola Sport.
"Jadi dia harus melakukan permohonan kewarganegaraan, di mana dia memilih Indonesia, mengembalikan paspor begara lain ke kedutaan negara lain itu, baru dia bisa mendapatkan paspor Indonesia," tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H