Mohon tunggu...
Handy Fernandy
Handy Fernandy Mohon Tunggu... Dosen - Pelaku Industri Kreatif

Ketua Program Studi Sistem Informasi Universitas Nahdatul Ulama Indonesia (Unusia), Ketua LTN NU Kota Depok, dan Pengurus Yayasan Gerakan Indonesia Sadar Bencana (Graisena)

Selanjutnya

Tutup

Money

Keuangan Syariah, Solusi Ekonomi Umat

29 Oktober 2017   22:15 Diperbarui: 29 Oktober 2017   22:40 1448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini ekonomi berbasis syariah tengah berkembang di Indonesia. Salah satu contohnya adalah menjamurnya perbankan berbasis syariah dengan menerapkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan anjuran agama.

Dikutip dari Republika, Di Indonesia saat ini sudah terdapat 34 bank syariah, 58 operator takaful atau asuransi syariah, tujuh modal ventura syariah, rumah gadai syariah, dan lebih dari 5.000 lembaga keuangan mikro syariah, serta memiliki 23 juta pelanggan.

Sayang, jumlah di atas dapat dikatakan masih jauh tertinggal dengan negara-negara lain. Masih dikutip dari media yang sama, saat ini industri keuangan literasi keuangan syariah di Indonesia masih berada di angka 8,11 persen (data tahun 2016).

Artinya, setiap 100 orang baru delapan orang yang memahami sektor jasa keuangan syariah. Sedangkan tingkat inklusi atau masyarakat yang menggunakan keuangan syariah untuk pendanaan baru 11,06 persen. Artinya dari 100 masyarakat Indonesia hanya 11 orang yang menggunakan transaksi keuangan di sektor keuangan syariah.

Sementara di negara yang mayoritas muslim, misalnya Arab Saudi telah mencakup 51,1 persen, lalu Uni Emirat Arab 19,6 persen. Bahkan, negara tetangga Malaysia telah mencapai 23,8 persen.

Untuk itulah, perlu adanya kegiatan yang dilakukan oleh stakeholder yang mengurusi soal ekonomi berbasis syariah seperti misalnya menghidupkan aktivitas literasi dan inklusi keuangan syariah secara massif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah yang berfungsi  menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan, termasuk juga soal  pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

OJK sendiri saat ini tengah menekankan perlunya sinergi antara perbankan syariah dengan industri keuangan syariah lainnya. pasalnya, perbankan syariah sering dianggap sebagai pemimpin dalam industri jasa keuangan syariah, karena merupakan industri yang pertama lahir dan tumbuh dalam keuangan syariah.

Selain itu, perbankan syariah merupakan industri yang langsung bersentuhan dengan sektor riil, sehingga diharapkan dapat menjadi lokomotif pembangunan ekonomi syariah dan ekonomi nasional, sehingga perlu ada sinergi dalam rangka mengoptimalkan potensi ekonomi syariah Indonesia.

foto: kompas
foto: kompas
Presiden Jokowi sendiri telah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) per Agustus 2017. Dikutip dari Detik, adapun tugas KNKS sendiri adalah menyusun berbagai strategi yang bisa ditempuh untuk mengembangkan ekonomi syariah nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun