Mohon tunggu...
Handy Soetisna
Handy Soetisna Mohon Tunggu... -

pasrah menerima keadaan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Surat Terbuka untuk DR. Artidjo Alkostar,SH.LLM

6 September 2014   06:03 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:29 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi apa yang terjadi ketika di bulan Agustus bulan kemerdekaan bangsa Indonesia, saya ke ruang cyber yang disediakan oleh Lapas, ternyata PK saya sudah diputus dan DITOLAK pada tanggal 16 Juli 2014, begitu cepatnya, padahal tanggal distribusi nya 30 Juni 2014. Saya yakin Bapak- bapak   tidak membaca berkas PK yang saya ajukan , pekerjaan yang dikebut dalam rangka target mengurangi berkas pending di M.A., Yang Mulia bekerja ibarat supir bus kota yang ngebut ngejar setoran, sehinga melanggar aturan yang ada.

Pak Artidjo, yang begitu populer, sering diwawancarai bak seorang celebriti , katanya orang yang paling berani menghukum dengan berat para koruptor. Ternyata hanya seorang pengecut , tidak punya nyali untuk menegakan keadilan dan kebenaran . Bapak takut kepada opini publik, takut kepada media, takut kepada LSM. Kalau target Anda untuk mencari popularitas nampak usaha anda sudah berhasil, katanya anda masuk nominasi untuk menjadi Menkumham dalam Kabinet Jokowi -JK.? .

Mas Artidjo untuk saya diusia 63 tahun harus menjalani hukuman selama 7,5 tahun, untuk perbuatan yang jelas menguntungkan Negara cq Bank yang dulu saya pimpin , sebanyak puluhan miliar keuntungan yang diraih ( testemoni pihak bank terlampir ),  jelas sangat sulit menerima kenyataan ini. Mas bukanlah salah satu azas hukum itu adalah azas manfaat? . Akibat perbuatan saya jelas memberikan manfaat buat bank, buat Pemkot Cilegon dalam penerimaan pajak dan penataan kota , tanah tersebut kini  menjadi pusat perkantoran yang menyerap tenaga kerja ratusan orang dsb.

Sementara menurut Mas Artidjo  koruptor itu orang yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, merusak perekononian masyarakat dsb,....ah... sungguh suatu paradox dan ironi  dengan apa yang telah saya lakukan.

Mas, anda berangkat sebagai dosen di UII Yogya, nampaknya kita sependapat bahwa yang bisa bersifat ADIL  itu hanya Allah,Swt.. Tapi jangan lupa bahwa : “ Allah telah mmberikan nalar dan hati nurani kepada manusia , ketika manusia tidak mau mengggunakan nalar dan hati nuraninya, maka sesungguhnya dia telah melakukan pembangkangan/menentang  kepada sang Khalik, untuk itu ingat hukum Allah,Swt dalam Al-Qur’an : “ Sesungguhnya orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, mereka termasuk orang-orang yang hina ( QS.Al-Mujaadilah : 20 )

Namun setelah beberapa bulan mendekam di Lapas Sukamiskin, saya sadar bahwa hidup ini hanya senda gurau

Sebagaimana ditulis dalam Al-Qur'an surat Al-Ankabut ayat 64  : "Dan kehidupan di dunia ini hanya senda gurau dan permainan. Dan sesungguhnya negeri akherat itulah kehidupan yang sebenarnya, sekiranya mereka mengetahui”

Bahwa hidup ini hanya sekejap, seperti yang disampaikan oleh Sdr.ku Prof Dr.-Ing.Ir. Rudi Rubiandini Ria Soehatsyah, dalam tauzah di Mesjid Al-Muhlis pada bulan Ramadhan yang lalu, bahwa kehidupan di dunia dan akherat ini ibarat suatu jarak jauhnya  antara Bandung ke Surabaya, sementara bagian kehidupan kita di dunia hanya sepanjang 1 mm....ah sungguh sangat tidak ada artinya, hanya sakejap netra kata orang Bandung atau hanya panggung sandiwara kata Akhmad Albar.

Sampai disini nampaknya saya harus berpikiran positip, yaitu berterimakasih kepada :

1. Jajaran jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten, yang karena saya tidak mampu memenuhi syahwat duniawi nya,berupa permintaan sejumlah uang, dia berhasil menyeret saya ke Pengadilan. Dimana akhirnya berdasarkan fakta-fakta selama persidangan pada tanggal 28 Juni 2011  saya dinyatakan  tidak bersalah, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memberikan vonis bebas murni.

2.  Jajaran yang mulia Majelis Hakim Agung Kasasi di M.A. tersebut diatas, yang telah menjatuhkan vonis 6 (empat) tahun dan denda serta Uang Pengganti sebesar Rp.1 miliar subsider 1,5 tahun dengan pertimbangan hukum yang sulit diterima oleh nalar yang sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun