Mohon tunggu...
handrini
handrini Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

world are wide, but there's only small spot to make a mistake, Be wise, get grow, so can mature at the same time. be wise it's not easy eithout make wisely as a habit

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Status BNN Wajib Setara dengan Kementerian

18 Maret 2016   12:53 Diperbarui: 18 Maret 2016   13:36 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena itu dengan adanya sejumlah latar belakang sosiologis tersebut maka status BNN wajib setara dengan kementerian. Caranya cukup ringkas yaitu dengan mengubah Peraturan Presiden No.23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, terutama  pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia ini disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia." menjadi " BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."

Tentang kewajiban berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah TETAP karena itu merupakan tugas dari BNNsebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, dengan disetarakannya kedudukan BNN setingkat Kementerian berarti mengembalikan semangat pembentukan BNN pada UU Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang menegasakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun