Karena itu dengan adanya sejumlah latar belakang sosiologis tersebut maka status BNN wajib setara dengan kementerian. Caranya cukup ringkas yaitu dengan mengubah Peraturan Presiden No.23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, terutama  pasal 1 ayat (1) yang berbunyi "Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia ini disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia." menjadi " BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden."
Tentang kewajiban berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah TETAP karena itu merupakan tugas dari BNNsebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 70 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, dengan disetarakannya kedudukan BNN setingkat Kementerian berarti mengembalikan semangat pembentukan BNN pada UU Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang menegasakan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) berkedudukan sebagai lembaga pemerintah non kementrian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H