Mohon tunggu...
handrini
handrini Mohon Tunggu... Lainnya - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional

world are wide, but there's only small spot to make a mistake, Be wise, get grow, so can mature at the same time. be wise it's not easy eithout make wisely as a habit

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mekanisme Pengajuan RUU Usul Inisiatif DPR

10 Februari 2016   11:39 Diperbarui: 10 Februari 2016   12:15 1781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10. Selanjutnya Pimpinan Baleg mengirimkan draft Naskah Akademik dan RUU hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU kepada Pimpinan Komisi Pengusul melalui Surat Pimpinan Baleg.

11. Pimpinan Komisi Pengusul mengajukan RUU yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada Pimpinan DPR dengan dilengkapi keterangan pengusul dan/atau naskah akademik untuk selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna DPR (Pasal 122 Tatib DPR RI).

12. Draft RUU beserta Naskah Akademik dari Komisi Pengusul diputuskan menjadi RUU dari DPR dalam Rapat Paripurna DPR setelah terlebih dahulu Fraksi memberikan pendapatnya. Keputusan Rapat Paripurna dapat berupa: persetujuan tanpa perubahan; persetujuan dengan perubahan; atau penolakan. (Pasal 124 ayat 1 dan ayat 2 Tatib DPR RI)

13. Dalam hal Fraksi menyatakan persetujuan dengan perubahan, usul perubahan tersebut dengan tegas dimuat dalam pendapat Fraksi dan perubahan dimaksudkan untuk penyempurnaan rumusan RUU (Pasal 124 ayat 6 Tatib DPR RI).

14. Dalam hal keputusan rapat paripurna DPR tidak tegas menyatakan persetujuan dengan perubahan, rancangan undang-undang dianggap disetujui tanpa perubahan dan langsung disampaikan kepada Presiden (Pasal 124 ayat 8 Tatib DPR RI).

15. RUU disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk menteri yang akan mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut bersama DPR (Pasal 124 ayat 9 Tatib DPR RI).

Dalam setiap tahapan mekanisme dari penyusunan naskah akademik hingga dalam rapat-rapat pembahasan, Komisi dibantu oleh Badan Keahlian DPR yang terdiri dari para legal drafter atau penyusun undang-undang dari Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) dan para peneliti dari Pusat Penelitian.
Demikian sekilas penjelasan tentang mekanisme pengajuan RUU Usul Inisiatif DPR.

Cukup panjang bukan? Sekali lagi ke-15 tahapan tersebut “baru” tentang bagaimana sebuah RUU disetujui sebagai Usul Inisiatif DPR belum meliputi proses pembahasannya hingga akhirnya disetujui sebagai Undang-Undang, Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun