Menjaga dan mewujudkan semangat Sumpah Pemuda – bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu tetap terus berlanjut hingga saat ini.
Perjuangan untuk menjaga dan mewujudkan semangat bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu bagi negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan keniscayaan bagi setiap elemen bangsa.
Separatisme, globalisasi diakui atau tidak telah berupaya mengerogoti - semangat bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu tersebut.
Berbagai upaya dan perjuangan DPR sebagai lembaga legislatif meski tak tampak di permukaan, namun terus berupaya untuk menjaga kedaulatan tumpah darah dan bangsa serta bahasa Indonesia.
Salah satu bukti nyata perjuangan DPR menjaga dan mewujudkan sumpah pemuda adalah berhasil disahkannya RUU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan pada Rapat Paripurna DPR Selasa 9 Juni 2009.
Pada penegasan sejumlah fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna dinyatakan bahwa RUU Bendera ini diyakini bisa menyelamatkan Indonesia sebagai negara bangsa.
Keberadaan UU tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan yang kemudian menjadi UU No.24 Tahun 2009 diharapkan bisa menyelamatkan rasa nasionalisme yang sudah banyak terkikis. Gerakan separatisme masih bermunculan, begitu pula sentimen agama, suku, atau etnis tertentu.
Sejumlah kasus yang menunjukkan terdegradasinya semangat bertumpah darah satu, berbangsa satu seperti penurunan bendera Merah Putih di Aceh, dan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Karenanya perjuangan DPR  hingga akhirnya berbuah disahkannya UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan diharapkan dapat memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersemboyankan Bhinneka Tunggal Ika.
Perjuangan DPR menjaga semangat Sumpah Pemuda yang bertumpah darah satu dan berbangsa satu, Indonesia tersebut juga dilakukan dalam upaya menyikapi secara bijaksana dan mengutamakan sikap kenegarawanan saat menghadapi berbagai upaya separatisme Gerakan Aceh Merdeka dan Organisasi Papua Merdeka.
Berbagai kerja keras DPR akhirnya membuahkan hasil dengan lahirnya UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Bukti-bukti perjuangan panjang DPR tersebut tercatat dalam risalah-risalah panjang pembahasan dari kedua UU tersebut.
Tak hanya melahirkan UU yang menunjukkan tekad dan semangat menjaga semangat bertumpah darah satu dan berbangsa satu – DPR juga terus mengawal pelaksanaan kedua UU tersebut melalui berbagai mekanisme kedewananan diantaranya dengan dibentuknya Tim Pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua yang pada waktu itu diketuai oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.