Jadi, hikmah disyariatkannya melempar jumrah adalah untuk mengingat Allah ta’ala . Bukan sebagaimana keyakinan sebagian orang, yang mengatakan bahwa melempar jumrah dalam rangka melempari setan.
Â
Hukum Melempar Jumroh
Melempar jumrah hukumnya wajib dalamibadah haji. Cara melempar jumroh adalah dengan melempar satu persatu (tujuh kerikil tidak sekaligus dilempar dengan satu kali lemparan). Jika kita melempar jumrah hanya dengan sekali lemparan, maka kita  wajib membayar dam (denda), yaitu menyembelih seekor unta, sapi, kambing, atau domba, dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram.
Lalu bagaimana jika kita terlanjur melempar hanya satu kali saja? Jangan khawatir haji kita tetap sah dan tidak perlu diulang lagi. Namun kita hanya wajib membayar denda.
Bagaimana jika kita sakit, misal seperti kejadian robohnya crane beberapa waktu lalu, maka bagi korban luka crane atau bagi mereka yang berhalangan secara syar’i, misalnya sakit, anak-anak atau mereka yang sudah sepuh dibolehkan tidak melontar jumrah dan bisa mewakilkan kepada orang lain dangan sarat tertentu.
Dijelaskan Ahmad Syaukani, melontar jumrah sedikitnya dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 10, 11 dan 12 dzulhijah. Ada tiga tugu jumrah yang harus dilontar masing-masing 7 kali lontaran dengan kerikil kecil yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Setelah Wuquf di Padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijah sampai lepas magrib dilanjutkan dengan singgah/bermalam di Muzdalifah (di muszdalifah jamaah bisa mencari kerikil kecil untuk melontar sebanyak yang diperlukan).
Esoknya pada tanggal 10 dzulhijah yang juga merupakan hari Raya Qurban, jamaah haji cukup melontar satu tugu jumrah saja yaitu jumrah ketiga yang disebut Jumrah Aqobah dengan tujuh kali lontaran.
Setelah melontar jumrah dan bercukur; jamaah sudah terbebas dari beberapa larangan Ihram. Jamaah sudah boleh menanggalkan pakaian Ihramnya dan menggantinya dengan pakaian biasa, sudah boleh pula memakai wewangian. Setelah itu jamaah wajib bermalam di Mina.
Melontar jumrah hari kedua (11 dzulhijah)