Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Terpidana "Kasus Kopi Sianida", Jessica Wongso Bebas Bersyarat

25 Agustus 2024   07:53 Diperbarui: 25 Agustus 2024   07:55 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi detikNews 

Ada yang menarik dari pernyataan Kuasa Hukum Jessica pada waktu konferensi pers ketika pembebasan bersyarat Jessica, dimana ada kemungkinan Jessica akan mengajukan upaya hukum PK lagi.

Tentunya alasan PK yang akan diajukan Jessica karena diketemukan adanya bukti baru, atau dikenal dengan Novum.

Istilah "novum" dalam hukum didasarkan kepada adanya bukti baru atau informasi baru yang muncul setelah suatu peristiwa hukum, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya Novum dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Bukti atau informasi baru tersebut harus merupakan bukti penting dan signifikan dan tidak tersedia atau belum diketahui pada saat persidangan sebelumnya.

Sudah banyak contoh dan yurisprudensi dari penggunaan novum dalam Pengajuan PK ketika ada bukti baru yang muncul setelah terdakwa divonis bersalah dalam suatu kasus pidana. Jika bukti baru tersebut dapat membuktikan bahwa terdakwa sebenarnya tidak bersalah, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan PK atas putusan sebelumnya.

Artinya novum tersebut merupakan elemen penting yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan novum tersebut dapat mengubah Keputusan Pengadilan tersebut.

Permasalahannya apakah upaya hukum PK dapat diajukan oleh Terpidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat seperti yang terjadi pada terpidana Jessica dalam pembunuhan Mirna.

Secara eksplisit tidak ada satupun Pasal yang dilanggar apabila terpidana yang sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat mengajukan upaya hukum PK. 

Apalagi secara substansi upaya hukum PK berdasarkan adanya novum dan dilakukan setelah semua proses hukum di Pengadilan telah berakhir.

Namun secara implisit dan moral akan terasa janggal apabila terpidana yang menikmati remisi dan pembebasan bersyarat mengajukan upaya hukum PK karena pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun