Ada yang menarik dari pernyataan Kuasa Hukum Jessica pada waktu konferensi pers ketika pembebasan bersyarat Jessica, dimana ada kemungkinan Jessica akan mengajukan upaya hukum PK lagi.
Tentunya alasan PK yang akan diajukan Jessica karena diketemukan adanya bukti baru, atau dikenal dengan Novum.
Istilah "novum" dalam hukum didasarkan kepada adanya bukti baru atau informasi baru yang muncul setelah suatu peristiwa hukum, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya Novum dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Â
Bukti atau informasi baru tersebut harus merupakan bukti penting dan signifikan dan tidak tersedia atau belum diketahui pada saat persidangan sebelumnya.
Sudah banyak contoh dan yurisprudensi dari penggunaan novum dalam Pengajuan PK ketika ada bukti baru yang muncul setelah terdakwa divonis bersalah dalam suatu kasus pidana. Jika bukti baru tersebut dapat membuktikan bahwa terdakwa sebenarnya tidak bersalah, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk mengajukan permohonan PK atas putusan sebelumnya.
Artinya novum tersebut merupakan elemen penting yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan novum tersebut dapat mengubah Keputusan Pengadilan tersebut.
Permasalahannya apakah upaya hukum PK dapat diajukan oleh Terpidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat seperti yang terjadi pada terpidana Jessica dalam pembunuhan Mirna.
Secara eksplisit tidak ada satupun Pasal yang dilanggar apabila terpidana yang sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat mengajukan upaya hukum PK.Â
Apalagi secara substansi upaya hukum PK berdasarkan adanya novum dan dilakukan setelah semua proses hukum di Pengadilan telah berakhir.
Namun secara implisit dan moral akan terasa janggal apabila terpidana yang menikmati remisi dan pembebasan bersyarat mengajukan upaya hukum PK karena pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.Â