Sekarang sedang viral baik di media sosial (medsos) maupun di media massa berita seorang balita berusia 2 tahun di Depok, Jawa Barat dianiaya saat dititipkan di tempat daycare.
Dari video yang beredar luas di medsos, nampak seorang anak mengenakan pakaian putih duduk di belakang pintu. Dari balik pintu seorang perempuan dewasa masuk dan langsung mengangkat lengan kiri dan melempar anak tersebut. Demikian konten video tersebut berlanjut dengan adegan penganiayaan anak yang tidak pantas ditonton dan ditiru (Kompas, Kamis 1/8/2024).
Saking sadis dan berbekasnya penganiayaan dilakukan membuat anak korban trauma dan histeris saat bertemu pelaku. Pelakunya sendiri merupakan pihak yang paling bertanggung dari daycare tersebut, yaitu pemilik langsung dari tempat usaha yang merupakan seorang wanita inisial MI. Kejadian berlangsung di daycare Wensen School di Harjamukti, Kota Depok.
Diperkirakan penganiayaan berlangsung pada awal Juni 2024, namun baru diketahui orangtua sebulan setelahnya. Orangtua sempat curiga anaknya mengalami memar, tetapi tidak menyangka jika anaknya tersebut justru dianiaya oleh pemilik daycare tersebut.
Pidana penganiayaan anak.
Semua orang paham bahwa perbuatan menganiaya makhluk lain adalah perbuatan yang tidak manusiawi. Apalagi perbuatan tersebut merupakan penganiayaan anak.
Menganiaya anak adalah suatu perbuatan keji yang tidak bisa diterima dalam masyarakat mana pun. Hal tersebut dikarenakan anak-anak adalah individu yang rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, emosional, dan seksual. Kesejahteraan dan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap masyarakat untuk memastikan bahwa mereka tumbuh dan berkembang dengan baik serta memiliki masa depan yang cerah.
Perbuatan penganiayaan anak selain merupakan perbuatan yang keji juga merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman penjara. Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Adapun selanjutnya sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak:Â Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.