Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Seat Lansia Di KRL Diokupasi Gen Z

3 Juni 2024   19:05 Diperbarui: 4 Juni 2024   16:16 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun tidak disebutkan bahwa perusahaan bisa memperoleh reward tersebut.

Namun selain itu sayangnya reward tersebut hanya sebatas medali dan piagam penghargaan.

Apabila entity penerima reward dibolehkan Perusahaan dan rewardsnya tidak sekedar medali dan piagam, tapi sedikit diberikan insentif pajak misalnya keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maka mungkin pihak Perusahaan yang memiliki mall bisa berpartisipasi dengan berbagai cara.

Salah satu bentuk partisipasi perusahaan bisa dalam bentuk kemudahan dan kenyamanan parkir bagi pengunjung Lansia. Hal ini bisa dianggap sebagai kemudahan aksesibilitas berupa parkir ke tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat b PP 43/2004.

Pada saat ini di mall yang padat pengunjung di Jabodetabek atau di kota-kota besar lainnya di Indonesia kadang-kadang sukar sekali menemukan tempat parkir ketika datang menggunakan mobil pribadi.

Di sisi yang lain secara khusus mall memberikan privelege bagi pengunjung-pengunjung tertentu dengan memberikan kemudahan parkir di area tertentu yang ditandai dan dijaga oleh petugas.

Ada yang privilege nya diberikan untuk menghormati dan mendahulukan kaum wanita dengan slogan "Ladies Only" atau mungkin mall kerja sama dengan otomotif merk-merk tertentu dengan misalnya "Toyota Vellfire Only". Dalam kejadian sebagaimana contoh tersebut maka pengemudi perempuan atau pengendara mobil Toyota Vellfire dengan mudah mendapatkan fasilitas parkir.

Seandainya perusahaan dirangsang dengan reward dan insentif pajak, maka diharapkan Pengusaha mall dengan senang hati akan memberikan tempat khusus parkir tersebut diperuntukkan bagi Lansia dengan tulisan tanda "Lansia Only".

Nampaknya PP 43/2004 yang merupakan aturan Pelaksana dari UU 13/1998 perlu diartikan dan diperbarui secara kreatif agar upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia lebih update dan makin berkualitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun