Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengacara Ditangkap Karena Menggunakan Pelat Nomor DPR Palsu

2 Juni 2024   16:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:52 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi iStock

Dengan modus memalsukan pelat nomor kendaraan berikut perangkat dokumen pendukungnya akan sukar bagi Polisi yang bertugas di jalan bisa mengendus dan menemukan kejahatan seperti ini.

Petugas Polisi yang bertugas di jalan tidak cukup pengetahuan dan alat untuk bisa mendeteksi adanya STNK dan KTA DPR palsu.

Kecuali apabila nanti dokumen kendaraan seperti STNK telah diregistrasi secara digital dengan barcode dan Polisi yang bertugas dibekali dengan barcode reader (alat pembaca barcode).

Jadi kejahatan ini bukan merupakan pelanggaran lalu lintas hasil razia Polisi lalu lintas di jalan raya, akan tetapi merupakan hasil penyelidikan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh reserse yang mungkin saja berdasarkan info dari masyarakat.

Itu juga sebabnya pihak Kepolisian menahan keenam tersangka karena diduga melakukan tindak pidana berat, tidak hanya sekedar pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu di jalanan.

Soalnya kalau hanya menggunakan Nomor pelat palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ancaman hukumannya paling lama 2 (dua) bulan kurungan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pasal 280 UU LLAJ mengatur pelanggaran dan bukan merupakan delik pidana kejahatan sehingga hukumannya ringan, biasanya dalam praktiknya Polisi hanya akan mengenakan sanksi tilang atas pelanggaran tersebut.

Namun dalam kasus ini, pihak Kepolisian bertindak berbeda, alih-alih hanya mengeluarkan surat tilang, tetapi langsung menahan keenam tersangka di rutan Polda Metro Jaya dan menyita delapan unit mobil mewah.

Nampaknya pihak Kepolisian akan membidik para tersangka dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Bagi pemalsunya akan diancam dengan menggunakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk Pengacara sebagai pengguna diancam dengan Pasal 263 ayat 2, kedua ayat pada Pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal penjara selama 6 (enam) tahun.

Dengan tindak pidana  ancaman lebih dari 5 (Lima) tahun, membuat Polisi mempunyai alasan sesuai dengan Pasal 21 ayat 4a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menahan para tersangka.

Pihak Kepolisian belum mengungkapkan apa motif para tersangka dalam membuat dan menggunakan pelat kendaraan DPR palsu.


Alasan Masyarakat Menggunakan Pelat Nomor Palsu.

Sudah sangat sering pemberitaan di media, Polisi menangkap pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.

Biasanya yang dipalsukan adalah pelat nomor tertentu seperti pelat nomor yang dipakai Dinas Polisi, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), DPR atau nomor-nomor cantik.

Ketahuannya ada pengendara yang menggunakan pelat kendaraan palsu ketika ada insiden kecelakaan atau insiden lalu lintas lainnya atau ketika Polisi mencurigai ada keganjilan pada pelat nomor yang digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun