Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Vina Cirebon Direkayasa, Sehingga Diadili Oleh Peradilan Sesat?

23 Mei 2024   10:31 Diperbarui: 16 Juni 2024   10:10 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Peradilan Sesat Bisa Terjadi?

Banyak sekali spekulasi dengan asumsi-asumsi liar diseputar kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sehingga beberapa pengamat beranggapan bahwa Peradilan pembunuhan Vina dan Eky terjebak dalam sistem Peradilan Sesat. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi dan bukti-bukti yang disampaikan ke Pengadilan telah direkayasa sejak awal.

Adapun salah satu ciri-ciri Peradilan Sesat misal adanya kesalahan dalam proses peradilan.

Ini bisa terjadi jika ada kesalahan dalam prosedur hukum yang mengarah pada keputusan yang tidak adil atau tidak akurat.

Khusus dalam kasus Vina dan Eky, Pengacara Sata, Titin Prialianti menyatakan bahwa penangkapan kliennya tidak dilakukan secara sah karena tidak ada perintah tertulis resmi.

Seandainya memang begitu faktanya, maka tentunya peradilan pembunuhan Vina dan Eky mempunyai salah satu ciri Peradilan Sesat.

Peradilan Sesat yang kemudian  menyebabkan peradilan tidak adil terjadi ketika keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan yang tidak seharusnya seperti ada unsur nepotisme.

Menurut Kuasa Hukum Terpidana lain, Jogi Nainggolan ayah korban Eky terlalu terlibat dengan perkara pembunuhan anaknya.

Sebagai catatan bahwa ayah Eky, Iptu Rudiana berprofesi sebagai Polisi ikut campur merekayasa kasus agar layak menjadi kasus pidana. Diantaranya adalah merekayasa saksi Liga Akbar menjadi saksi yang menyaksikan peristiwa, padahal saksi tidak tahu apa-apa tentang kejadian (Kompas, Minggu 16/6/2024).

Kalau memang demikian, pastinya perkara pidana pembunuhan Vina dan Eky akan tercemar dengan nepotisme karena melanggar etika yang dinamakan conflict of interest.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun