Indonesia Berpotensi Tidak Memiliki Ibu Negara
Oleh Handra Deddy Hasan
Setelah rakyat Indonesia disuguhi dengan hingar bingar perdebatan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), sampailah akhirnya masuk tahap berikutnya.
Pada tanggal 22 April 2024 merupakan puncak dari keributan hukum tentang sengketa hasil Pilpres, karena pada tanggal tersebut MK membuat keputusan dengan menolak seluruh Gugatan tentang sengketa hasil Pemilu 2024.
Pada tanggal 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menyelenggarakan rapat pleno untuk menetapkan dan mengumumkan Presiden/Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilihan Umum.
KPU menetapkan secara sah bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memerintah dalam masa jabatan  terhitung sejak dari tahun 2024 sampai tahun 2029.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024.
Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia yang masih berkuasa akan menyiapkan masa transisi agar perpindahan kekuasaan berjalan secara estafet dengan mulus.
Nampaknya tahapan-tahapan proses Pemilu walaupun melalui proses dinamika yang keras dan tajam, namun telah berjalan dengan mulus dan aman.
Permasalahannya sekarang apakah dalam pelantikannya nanti pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden Prabowo Subianto akan didampingi oleh seorang istri?
Hal tersebut sebagaimana kita ketahui Probowo telah lama menduda tanpa istri.