"Ferienjob", Magang Mahasiswa Ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO
Oleh Handra Deddy Hasan.
Biasanya Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam praktiknya adalah pengiriman  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berupa buruh, tenaga pembantu rumah tangga (PRT), namun kali ini yang dikirim adalah mahasiswa.
Pengiriman mahasiswa keluar negeri dengan alasan "bekerja magang" seperti kasus Ferienjob ke Jerman merupakan modus baru perdagangan orang.
Pemberitaan media massa akhir-akhir ini membuat kejutan bagi dunia pendidikan karena adanya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa mahasiswa Indonesia di Jerman pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2023.
Alih-alih mahasiswa-mahasiswa tersebut magang di tempat yang berkaitan dengan jurusan di kampusnya untuk menambah ilmunya, justru malah mereka mendapat pekerjaan kasar yang di Jerman biasa disebut dengan ferienjob.
Dilansir dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa libur. Ferienjob bukan kerja magang, tetapi bagian dari job market.
Awal terungkapnya kasus ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada berasal dari informasi Kedutaan Besar RI di Berlin, Jerman, soal kejanggalan proses magang empat mahasiswa Indonesia (Kompas Kamis, 21 Maret 2024).
Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian praktik TPPO mahasiswa ternyata sangat masif terjadi dengan melibatkan minimal 33 Universitas, baik berupa universitas  negeri maupun universitas  swasta dan telah memberangkatkan sebanyak 1.047 (seribu empat puluh tujuh) mahasiswa ke Jerman dalam program magang Ferienjob.
Program Magang Mahasiswa Dalam Rangka Menjadi Sarjana.
Program magang mahasiswa seharusnya adalah program di mana mahasiswa di sebuah perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk bekerja atau belajar di lapangan (baik di dalam maupun di luar negeri) sesuai dengan bidang studi mereka.