Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KUA untuk Semua Agama

28 Februari 2024   16:35 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:51 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi Kompas.com

Selain itu, dengan adanya KUA satu atap bagi semua agama, juga diharapkan dapat mengintegrasikan data-data pernikahan dan perceraian dengan baik serta melibatkan seluruh stakeholder dalam pengkajiannya.

Awal ide mengkotak-kotakan masyarakat berdasarkan agama, etnis asal usul merupakan politik Belanda untuk memecah belah masyarakat sekaligus untuk memudahkan tindakan represif secara masif berdasarkan kelompok yang ada. 

Pada zaman penjajahan Belanda masyarakat dibagi dalam tiga golongan yaitu Bumi Putera, Timur Asing dan Eropah. Bagi tiap golongan tersebut berlaku hukum yang berbeda.

Hal ini dalam beberapa hal tidak sengaja terbawa-bawa dalam kebijakan Pemerintah setelah merdeka, karena Pemerintah Indonesia menganut azaz konkordansi dalam menetapkan hukum, yaitu melanjutkan hukum Belanda yang ada dengan perubahan yang penting sebisanya ketika Indonesia merdeka.

Contoh Hukum Perdata Indonesia masih menggunakan Burgerlijk Wetboek sebagai Kitab Hukum Perdata dan walaupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia baru telah ada (yang merupakan hasil karya bangsa Indonesia sendiri) masih dalam masa transisi dan baru akan berlaku serta diterapkan nanti pada tanggal 2 Januari 2026.

Beberapa Keuntungan Mengubah KUA Melayani Seluruh Agama.

Mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan semua agama seharusnya memiliki beberapa keuntungan yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Dengan KUA menjadi pusat pelayanan semua agama, maka umat beragama dari berbagai latar belakang agama dapat dengan mudah mengakses layanan pernikahan dan pelayanan keagamaan, karena KUA ada di tingkat Kecamatan, Desa.

Hal ini memungkinkan untuk meminimalkan kesulitan administratif dan birokratis dalam pencatatan perkawinan di Indonesia.

Mengubah KUA menjadi sentra pelayanan semua agama menunjukkan inklusivitas dan keadilan terhadap semua umat beragama secara sama rata. Tidak ada lagi kesan ekslusivitas bagi agama Islam yang diistimewakan dengan adanya KUA yang hanya khusus melayani umat beragama Islam.

Hal ini menunjukkan dukungan kerukunan antar umat beragama dan sekaligus komitmen untuk memberikan layanan yang sama bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun