Hal demikian sangat memungkinkan berdasarkan Aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU No 24/2013).
Berdasarkan UU No 24/2013 mengganti identitas nama masuk ke dalam peristiwa penting yang pelaksanaanya harus diajukan ke Pengadilan Negeri.
Sedangkan yang dimaksud dengan peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU No. 24/2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Kemudian berdasarkan Pasal 52 UU No. 24/2013 mengatur bahwa pencatatan mengganti nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon berdomisili.
Selanjutnya, perubahan nama tersebut apabila telah ditetapkan oleh Pengadilan, wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri.
Pejabat Pencatatan Sipil lalu akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.Â
Setiap orang yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting khususnya perubahan nama akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Adapun syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran adalah sebagai berikut ;
1. Surat Permohonan bertanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;
2. Fotocopy KTP Pemohon (Suami --isteri, kalau telah menikah). Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah.