Hari ini, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah mendekati tahap final. Tanggal 10 Februari merupakan momen terakhir bagi kontestan Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Setelah tanggal tersebut Pemilu akan memasuki masa tenang.
Pasangan Calon (paslon) Nomor 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar melakukan Kampanye Akbar mulai pagi hari di Jakarta International Stadium (JIS) Kemayoran Jakarta.Â
Paslon Nomor 2 Prabowo - Gibran Rakabumi Raka juga mengadakan Kampanye Akbar siang harinya di Jakarta atau lebih tepatnya di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan.Â
Sedangkan Paslon Nomor 3 Ganjar Prabowo -Mahfud MD mengkonsentrasikan Kampanye Akbarnya di Kota Solo dan Semarang di Jawa Tengah.
Masa tenang dalam Pemilihan Umum di Indonesia adalah periode waktu menjelang hari pemungutan suara di mana kampanye politik sudah tidak diperbolehkan.
Tujuan adanya masa tenang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang tenang dan damai sehingga pemilih dapat merenung, sehingga ketika memilih tidak ada tekanan atau pengaruh eksternal yang berlebihan.
Selama masa tenang, para kandidat, partai politik, dan pendukungnya dilarang untuk melakukan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat mempengaruhi pemilih.
Larangan ini mencakup penyebaran selebaran, iklan kampanye di media massa, dan kegiatan kampanye lainnya. Begitu juga semua alat peraga kampanye berupa poster, baliho dan lain-lain sudah tidak diperbolehkan lagi bertebaran di ruang publik.Â
Namun dalam kenyataannya dalam beberapa kali Pemilu yang pernah dilakukan di Indonesia sering dimanfaatkan untuk kegiatan illegal berupa "serangan fajar". Serangan fajar merupakan istilah membagi-bagikan uang (money politics) untuk mempengaruhi rakyat pemilih untuk memilih sesuai pesanan.