- tidak menggunakan hak pilihnya;
- menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
- memilih Pasangan Calon tertentu;
- memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/ataumemilih calon anggota DPD tertentu,
dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan "menjanjikan atau memberikan" adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim Kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.
Pasal ini selain mempunyai makna larangan "money politics" juga mengandung ketentuan larangan orang untuk mengajak Golput, karena peristiwa mengajak, membujuk atau mempengaruhi tersebut merupakan tindak pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI