Sebagaimana mana kita ketahui penerbangan budget flight keluar negeri sangat ketat dengan aturan berat dan ukuran cabin/bagase, bisa-bisa kena additional charge yang tidak perlu kalau berlebih dari aturan .
Dalam wisata keluar negeri selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan khusus bagi kaum wanita jangan terlalu menarik perhatian dengan perhiasan berlebihan dan menggunakan serta membawa barang berharga.
Sebaiknya jangan membawa uang tunai terlalu banyak, karena selain berpotensi hilang atau dicopet juga bisa melanggar ketentuan Bank Indonesia atau aturan kebijakan negara tujuan.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022, setiap orang yang membawa uang tunai Rp 100 juta atau lebih keluar NKRI harus memperoleh izin dan Bank Indonesia.
Uang tunai berupa Rupiah juga tidak praktis karena kalau mau dibelanjakan harus mencari money changer terlebih dahulu, karena tidak semua negara asing mau menerima transaksi dengan mata uang rupiah.
Agar lebih praktis gunakan credit card atau debit card atau yang lebih mutakhir menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard).
Sekarang Bank Indonesia memperkenalkan transaksi gaya milenial dengan  meluncurkan QRIS Antar Negara.
QRIS antarnegara adalah sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang dapat digunakan untuk transaksi lintas negara.
Dengan fasilitas ini transaksi di negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Pilipina, Singapur, Thailand bisa menggunakan uang rupiah hanya dengan melakukan scan QR Code.
Hal lain yang perlu diperhatikan ketika bepergian keluar negeri dan dengan adanya kemajuan teknologi adalah masalah custom declaration. Kalau dulu pengisian custom declaration secara manual dengan mengisi formulir yang disediakan ketika masih terbang dalam pesawat atau di imigrasi ketika kedatangan.
Sekarang beberapa negara sudah menggunakan Electronic Custom Declaration (ECD)Â dengan aplikasi.