Karena posisi stasiun yang tinggi dari permukaan tanah, maka setiap penumpang baik yang langsung menuju stasiun maupun yang pindah dari moda transportasi lain (terintegrasi) harus melalui tangga yang cukup tinggi.Â
Penulis tidak melihat adanya lift yang bisa mengangkut penumpang Disabilitas di stasiun Ciliwung. Setelah didalam stasiunpun hanya ada escalator yang tidak didisain untuk penumpang berkursi roda.
Demikian juga fasilitas toilet hanya khusus bisa digunakan oleh penumpang normal biasa. Penumpang kaum Disabilitas akan kesulitan untuk menggunakan toilet.
Berbeda ketika sudah ada dalam kereta LRT, sudah disediakan space untuk penumpang yang berkursi roda.
Bisa jadi pada awal pengoperasian, masih fokus untuk menyediakan fasilitas untuk penumpang biasa. Nanti setelah berkembang akan dibuat fasilitas yang memadai agar kaum Disabilitas bisa mengakses LRT dengan nyaman.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Penyandang Disabilitas punya hak untuk mengakses setiap kendaraan umum.
Hal ini sesuai dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi dengan lebih baik.
Di negara-negara maju mereka tidak hanya sebatas mengadopsi regulasi, tapi telah berbuat dengan tindakan untuk memastikan aksesibilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas dalam kendaraan umum, seperti kendaraan yang ramah disabilitas dan fasilitas stasiun yang sesuai.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H