Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rocky Gerung dan Alamat Palsu

26 Agustus 2023   16:22 Diperbarui: 26 Agustus 2023   16:50 3941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rocky Gerung Dan Alamat Palsu

oleh Handra Deddy Hasan

Lagu Alamat Palsu yang  diliris tahun 2015 telah melambungkan nama Biduanita Ayu Ting Ting ke jagat blantika musik dang dut Indonesia.

Nama panggung Ayu yakni "Ting Ting" memiliki arti "perawan" melejit terkenal saat menyanyikan lagu utamanya yang berjudul Alamat Palsu, yang merupakan ciptaan Dadan yang berasal dari Tasikmalaya.

Dalam lirik lagu tersebut termuat seseorang mencari kekasihnya, namun gagal menemukannya karena kekasihnya memberikan alamat palsu.

Ke sana-kemari membawa alamat
Namun, yang kutemui bukan dirinya
Sayang, yang kuterima alamat palsu

Sebelumnya komponis legendaris Ismail Marzuki menciptakan lagu "Juwita Malam" juga menyinggung konteks alamat.

Namun Ismail Marzuki dengan lagu Juwita Malam berbeda dengan Ayu Ting Ting karena menggambarkan seseorang yang sedang kasmaran berharap mendapat alamat orang yang ditaksirnya, agar hubungan bisa berlanjut.

Di Jatinegara kita 'kan berpisah
Berilah nama, alamat serta.

Itu kejadian jaman dulu (jadul), kalau sekarang mungkin bukan minta alamat, tapi minta nomor Whatsapp (wa).

Jadi konteks alamat tidak lekang ditelan zaman untuk inspirasi membuat lagu dari seniman. 

Sejak zaman dulu sampai sekarang "alamat" tetap bisa jadi topik yang menginsprasi bagi komposer lagu dalam mencipta.

Apa Yang Dimaksud Dengan Alamat.

Alamat merupakan informasi yang digunakan untuk mengidentifikasi atau menunjukkan lokasi fisik (misalnya rumah atau tanah) atau tempat di mana seseorang berdomisili atau sesuatu berada.

Alamat agar jelas dan akurat harus merupakan rangkaian informasi detil seperti nama jalan, nomor rumah atau gedung, kota, negara, kode pos, dan informasi lain yang berkaitan dan relevan dengan lokasi.

Dengan demikian alamat memiliki makna penting dan sangat berguna dalam hubungan masyarakat sehari-hari.

Alamat digunakan untuk mengidentifikasi dengan tepat di mana seseorang atau sesuatu berada. Ini memungkinkan orang untuk menemukan tempat dengan mudah dan efisien.

Dalam zaman sekarang yang makin maju teknologi informasinya alamat akan dibagikan (disampaikan) dengan aplikasi Shareloc. Nanti aplikasi Shareloc yang akan menuntun pencari alamat untuk menemukan alamat dengan akurat, asalkan informasi tentang alamatnya lengkap.

Jadi alamat digunakan dalam sistem navigasi GPS dan peta dalam bentuk  online untuk membantu orang menemukan tujuan dengan akurat.

Alamat juga berfungsi untuk surat-menyurat atau komunikasi tertulis lainnya, alamat digunakan sebagai cara untuk mengirim pesan atau informasi ke tujuan yang diinginkan.

Akademisi Rocky Gerung tak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata terkait penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Rocky Gerung tidak hadir lantaran surat panggilan yang dilayangkan PN Jakarta Selatan dikembalikan oleh PT Pos Indonesia setelah tiga kali gagal melakukan pengantaran dengan keterangan penerima pindah alamat.

Ibarat lagu Alamat Palsu Ayu Ting Ting, Pak Pos sudah tiga kali mendatangi alamat yang tertera, namun tidak menemukan Rocky Gerung, karena alamat palsu.

Jadi gagal dimulainya persidangan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung karena alamatnya salah, Rocky sudah pindah alamat.

Penggugatnya Advokat David Tobing malah menilai dengan cara berbeda dan beranggapan akademisi Rocky Gerung pengecut karena tak berani menunjukkan batang hidungnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tren belanja online masyarakat zaman sekarang sangat membutuhkan alamat agar pengiriman barang bisa terlaksana dengan efektif.

Dalam bisnis e-commerce untuk pengiriman barangnya  diperlukan alamat, agar bisa  memastikan barang dikirimkan ke lokasi yang benar.

Saat mendaftar untuk layanan atau acara (misal reservasi hotel, dinner dan lain-lain), alamat sering kali diminta oleh penyelenggara acara (Hotel, Restoran) karena diperlukan sebagai bagian dari informasi pribadi yang harus diberikan.

Dalam kejadian yang lebih serius alamat juga digunakan untuk keperluan resmi seperti domisili pajak, data untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Domisili atau dokumen hukum lainnya.

Alamat, walaupun tidak termasuk dalam jenis data pribadi yang bersifat spesifik dan umum yang dilindungi berdasarkan Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, namun kalau dikombinasikan dengan data lainnya seperti nama ibu kandung akan menjadi data pribadi yang termasuk dilindungi.

Sehingga boleh dikatakan  alamat merupakan bagian penting dari identifikasi dan komunikasi, serta memungkinkan interaksi dan transaksi yang efisien dan akurat oleh dan dari individu dalam masyarakat.

Alamat Digunakan Untuk Strategi Bertarung Di Pengadilan

Penggunaan alamat yang strategis  adalah ketika alamat digunakan sebagai instrumen hukum dalam mengatur strategi bertarung di Pengadilan Perdata.

Dalam hukum acara perdata (hukum formil) ada yang dinamakan kewenangan relatif Pengadilan untuk mengadili suatu perkara perdata.  

Pasal ini diatur dalam Pasal 181 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) merupakan hukum acara perdata Indonesia yang masih merupakan warisan dari hukum Belanda.

Pasal ini sangat berguna sebagai bahan strategi perlawanan di Pengadilan bagi mereka yang mempunyai sengketa perdata.

Materi yang dapat digunakan untuk menangkis gugatan lawan adalah dengan mempermasalahkan alamat yang tercantum dalam surat gugatan.

Pengadilan hanya punya kewenangan mengadili suatu perkara perdata berdasarkan kewenangan adaminstratifnya, misal orang yang digugat berdomisili atau bertempat tinggal di Jakarta Timur, maka Pengadilan yang berwenang mengadili perkara adalah Pengadilan Jakarta Timur, bukan Pengadilan Jakarta Pusat.

Seandainya ternyata Penggugat keliru menggunakan alamat Tergugat, maka Tergugat mempunyai kesempatan untuk menangkis (mengajukan Eksepsi) kepada Hakim agar perkara tidak bisa diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO)

Misalnya kita ambil perkara perdata Rocky Gerung yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan.

Sebagaimana yang kita dapat informasi dari media bahwa ternyata setelah 3 kali pemanggilan sidang yang wajar (melalui pos) Rocky Gerung tidak hadir karena ternyata Rocky tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat pemanggilan Pengadilan.

Seandainya alamat Rocky Gerung sebenarnya ternyata tidak dibawah Pengadilan Jakarta Selatan, misalnya di Bogor, maka Rocky Gerung bisa mengajukan tangkisan (Eksepsi) ke Pengadilan sebelum membahas pokok perkaranya.

Apabila Hakim setuju, maka perkara tidak bisa dilanjutkan dengan putusan bahwa Pengadilan Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara sehingga gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).

Putusan tersebut demi Undang-Undang berdasarkan Pasal 118 ayat 1 HIR yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri hanya berwenang memeriksa gugatan yang ada didaerah hukumnya yaitu meliputi dimana tergugat bertempat tinggal.

Memang dengan adanya putusan NO, bukan berarti bahwa Penggugat kalah dalam pokok perkara, namun minimal dengan keberhasilan Tergugat menangkis gugatan lawan, akan membuat Penggugat repot menyiapkan waktu dan tenaga lagi untuk menyusun gugatan di Pengadilan lain.

Pasal 118 HIR selain mengatur tentang kewenangan relatif Pengadilan berdasarkan alamat orang juga mengatur tentang kewenangan Pengadilan mana yang berwenang mengadili apabila yang menjadi obyek sengketa adalah tanah.

Apabila yang menjadi obyek sengketa berupa tanah, maka penentuan tentang Pengadilan yang berwenang mengadili tidak lagi berpedoman kepada alamat orang (Tergugat), tapi berdasarkan alamat dimana tanah tersebut terletak.

Misalnya Penggugat akan menggugat perdata atas kepemilikan tanah terhadap seorang Tergugat yang beralamat di Jakarta Selatan, tapi tanah yang menjadi sengketa terletak di Bekasi.
Maka agar gugatan tidak keliru dan dapat ditangkis oleh pihak lawan, maka gugatan diajukan di Pengadilan dimana tanah terletak yaitu di Pengadilan Negeri Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun