Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mempidanakan Pembakar Sampah Karena Bikin Polusi Udara

22 Agustus 2023   22:27 Diperbarui: 23 Agustus 2023   09:28 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar PHOTO DAN ILUSTRASI GRIDHEALTH.id

Membakar Sampah Merupakan Salah Satu Penyebab Polusi Udara.

Oleh Handra Deddy Hasan

Dalam sebulan terakhir pembicaraan tentang polusi udara Jakarta dan sekitarnya menjadi topik yang sangat sexy.

Semua orang dari berbagai level membicarakan nya, dari orang nomor satu Indonesia seperti Presiden, Menteri, Pegawai Negeri dan sampai tukang gorengan terlibat berkicau.

Masalahnya karena sudah lama kota Jakarta dan sekitarnya mempunyai prestasi negatif bertengger menjadi kota yang paling kotor udaranya di dunia.

Berdasarkan situs IQAir, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, kualitas udara Jakarta dalam kondisi tidak sehat. Indeks kualitas udara (AQI) Jakarta mencapai 165 menempati nomor 3 terburuk di Dunia (Kompas, Kamis, 10/8/2023).

Presiden Jokowi sampai curhat kepada Menteri Pariwisata dan Kreatif Sandiaga Uno dengan menyatakan bahwa sudah 4 minggu sakit, kurang sehat karena polusi udara Jakarta.

Jangan-jangan itu sebabnya Presiden tidak betah di Jakarta, sekarang sedang di Afrika, sebelumnya ke Sumatera Utara (cuma bercanda, jangan dimasukkan ke hati).

Jadi saking buruknya kualitas udara Jakarta dan sekitarnya telah berakibat kesehatan penduduknya menurun. Semua orang berteriak agar Pemerintah mencari solusi, termasuk dokterpun sebagai pihak yang diuntungkan karena banyaknya orang yang sakit juga tidak menyukai keadaan ini.

Menjawab keresahan ini akhirnya Presiden melakukan Rapat Terbatas dengan pembantu-pembantunya (bukan pembantu rumah tangga) dan menghasilkan beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemangku kebijakan (stake holder)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun