Oleh Handra Deddy Hasan
Phrase kata "Pelecehan Seksual" sedang trending saat ini.
Hal ini terjadi karena pada Senin, 7 Agustus 2023 sejumlah korban melapor ke Polda Metro Jaya, Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) didampingi kuasa hukumnya Melisa Anggraini.
Melisa menyebut body checking di Miss Universe Indonesia (MUID) telah melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Priskilla Jelita Tamariska dan Desak Putu Ratih Widhiarta, keduanya finalis MUID asal Jawa Barat, pada tanggal 1 Agustus 2023 diminta untuk fitting, bukan body checking.
Â
Menurut Jelita dirinya diminta untuk fitting gaun malam (evening gown).
Namun ketika masuk ke tempat fitting, tiba-tiba dirinya disuruh nyaris telanjang bulat, kecuali hanya boleh memakai celana dalam.
Saat itu Jelita patuh demi ikut prosesi kontestasi MUID namun berusaha menutup area tubuh bagian atas yang telanjang, akibatnya dia dibentak, dianggap tidak bangga akan tubuhnya sendiri.
Menurut Melissa kuasa hukum pihak pelapor dalam rundown resmi MUID tidak disebutkan adanya body checking.
Pelecehan Seksual Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang.
Pelecehan seksual dapat dikatakan merupakan tindakan yang tidak diinginkan dan tidak pantas yang melibatkan seksualitas, seperti komentar kasar, sentuhan tidak pantas, atau pemaksaan aktivitas seksual tanpa izin. Ini adalah tindakan yang melanggar batas-batas pribadi seseorang dan sering kali memiliki dampak emosional dan psikologis yang serius.