Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demi Kontes Miss Universe, Rela Telanjang dan Buka Baju

8 Agustus 2023   22:44 Diperbarui: 8 Agustus 2023   22:50 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi suara.com

Potensi dan kondisi yang sangat dominan dalam terjadinya tindak pidana pelecehan seksual adalah adanya relasi kuasa.

Dalam kasus kompetisi MUID relasi kuasa yang terdeteksi adalah terdapat pada Panitia yang berkuasa untuk menentukan pemenang. 

Para kontestan takut menentang dan melawan panitia, kawatir akan didiskualifikasi dan tidak terpilih sebagai pemenang. 

Akibatnya kontestan menerima saja aturan-aturan aneh, misal disuruh telanjang, padahal ada perasaan tidak nyaman dan tidak enak pada awalnya.

Pelecehan seksual dapat terjadi dalam berbagai konteks dan situasi.

Misalnya relasi kuasa bisa juga terjadi ketika melamar pekerjaan.
Dalam kenyataan sehari-hari kadang-kadang adakalanya seorang pelamar pekerjaan diminta untuk melepaskan pakaian atau menjalani pemeriksaan fisik yang tidak relevan dengan posisi yang dilamar, itu bisa dianggap pelecehan seksual. 

Pelamar biasanya menurut karena takut tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Kita juga sering mendengar pelecehan seksual terjadi di lingkungan pendidikan, ketika ada acara penerimaan mahasiswa/siswa baru. 

Ada kalanya para senior melakukan pemeriksaan fisik yang tidak pantas atau tidak diperlukan terhadap mahasiswa/siswa baru. Hal demikian juga dapat dianggap sebagai pelecehan seksual. Ketakutan dan keseganan mahasiswa/siswa baru dimanfaatkan oleh para senior.

Bahkan dalam relasi professional seperti dalam situasi medis.
Pemeriksaan medis seharusnya selalu dilakukan dengan persetujuan dan privasi yang dijaga secara profesional.

Jika ada pemeriksaan fisik yang tidak perlu atau tidak pantas yang dilakukan oleh tenaga medis, itu bisa dianggap sebagai pelecehan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun