Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Demi Kontes Miss Universe, Rela Telanjang dan Buka Baju

8 Agustus 2023   22:44 Diperbarui: 8 Agustus 2023   22:50 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi suara.com

Dalam rumusan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual (UU TPS), Pelecehan Seksual marupakan salah satu bagian dari  tindak pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian Tindak Pidana pelecehan Seksual dalam Pasal 6 ayat a UU TPS dirumuskan dengan unsur -unsur lebih sederhana yaitu setiap perbuatan secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Terhadap tindak pidana pelecehan seksual pelaku dapat dikenakan sanksi maksimal dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan atau pidana penjara paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).

Memperhatikan kronologis peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di MUID, dimana peristiwa terjadi pada tanggal 1 Agustus, kemudian pada tanggal 3 Agustus diumumkan pemenangnya.

Pemenang yang ditetapkan oleh panitia adalah Fabienne Nicole Groeneveld dan tidak termasuk pihak yang membuat laporan Polisi yang dibuat tanggal 7 Agustus 2023.

Apakah dalam hal ini pemenang kontes MUID juga mengalami pelecehan seksual yang sama namun tidak melaporkannya karena juara sedangkan finalis yang tidak juara kemudian melaporkan adanya tindak pidana pelecehan seksual?

Artinya apakah peserta MUID bersedia secara sukarela dilecehkan secara seksual, asal dapat imbalan menjadi juara alias dinyatakan sebagai Miss Universe Indonesia, sedangkan kalau tidak ada imbalan juara dianggap merugikan, sehingga dilaporkan ke Polisi.

Atau ada skenario lain yaitu peserta dan finalis MUID karena kurangnya pengetahuan dan literasi sehingga ketika terjadi pelecehan seksual tidak menyadari telah terjadi tindak pidana.

Kemudian setelah kejadian dan dapat pencerahan dari beberapa sumber baru mereka sadar bahwa peristiwa disuruh telanjang adalah bukan kejadian yang normal dan merupakan tindak pidana pelecehan seksual.

Dalam skenario ini laporan Polisi dari korban tidak ada kaitannya dengan hasil kompetisi di mana mereka kalah dan tidak terpilih sebagai Miss Universe Indonesia.


Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Mana Saja.

Berdasarkan asumsi bahwa bisa saja seseorang tidak menyadari bahwa telah dilecehkan secara seksual, maka perlu pencerahan bahwa pelecehan seksual bisa terjadi dalam beberapa kejadian di tempat lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun