Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Kabel Menjuntai, Nyawa Jadi Terkulai, Masyarakat Dapat Mengajukan Gugatan Class Action

6 Agustus 2023   21:07 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:21 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malah Polri sebagai bukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab, justru mengambil inisiatif melakukan langkah nyata secara langsung membantu korban.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Kedokteran dan Kesehatan Polri serta Polres Jakarta Selatan memberikan bantuan kesehatan kepada Sultan (Kompas, Jumat, 4 Agustus 2023).

Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok)

Sebetulnya masalah menjuntainya kabel utilitas di ranah publik sehingga membahayakan masyarakat sudah lama terjadi.

Kebetulan saja perkara kasus Sultan dan Vadim ramai diperbincangkan karena diangkat serta disorot oleh media massa dan digaungkan oleh media sosial.

Mungkin banyak peristiwa-peristiwa serupa telah pernah terjadi, namun tidak terekspose dan hanya diketahui segelintir masyarakat secara lokal.

Kasus Sultan dan Vadim dengan adanya pengawalan yang dilakukan masyarakat melalui media massa dan media sosial sangat diharapkan mereka mendapatkan keadilan sebagaimana yang seharusnya.

Bagaimana dengan kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya. Apakah mereka didiamkan saja membawa derita seumur hidup atau bagi yang meninggal, apakah keluarganya harus menanggung sendirian kalau yang meninggal adalah kepala keluarga pencari nafkah?

Agar peristiwa -peristiwa yang pernah terjadi akibat insiden kabel utilitas terjuntai, maka jalan satu-satunya masyarakat melakukan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).

Mekanisme Class Action diadopsi dari yang terkandung Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum.

Secara teknis sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2002 untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun