Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menggunakan Jasa Titip Ketika Berbelanja di Jakarta Fair

21 Juni 2023   10:19 Diperbarui: 21 Juni 2023   10:41 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo dan ilustrasi CNN Indonesia

Gagasan ini pun disambut baik oleh Gubernur Ali Sadikin, yang kemudian dihadirkan dalam bentuk pameran besar produk-produk dalam negeri dengan konsep pasar malam dan bisa menyatukan masyarakat Jakarta.

Seiring berjalannya waktu, PRJ pun pindah tempat ke JIExpo Kemayoran, sehingga namanya berubah menjadi lebih dinamis, yakni Jakarta Fair Kemayoran (JFK).

JFK pun tidak sekadar jadi ajang pameran, namun berkembang menjadi sarana hiburan pesta rakyat Jakarta yang juga menampilkan pertunjukan musik dan berbagai kegiatan lain layaknya festival, seperti ajang Miss Jakarta Fair, maupun pesta kembang api spektakuler.

Kriminalitaspun Langsung Meningkat Disekitar JFK.

Selain akan menghadirkan pameran ribuan produk unggulan, baik dalam skala perusahaan besar maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), JFK 2023 juga akan menampilkan sejumlah musisi papan atas Indonesia setiap harinya, serta berbagai kegiatan menarik lainnya yang mengundang banyak orang berkumpul.

Ketika ada keramaian atau banyak orang berkumpul di satu tempat, risiko kejahatan seperti pencurian atau copet bisa meningkat.

Oleh karena itu, selalu bijak untuk mengambil langkah-langkah keamanan pribadi yang tepat saat menghadiri acara publik yang padat pengunjung.

Selain kejadian copet juga biasanya masalah kehilangan sepeda motor ketika diparkir bisa terjadi di berbagai tempat dan acara yang ramai, termasuk tentunya di acara seperti JFK.

Copet (pelaku pencopetan) dan maling sepeda motor termasuk dalam kategori tindak pidana pencurian.

Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak yang sah dan diatur dalam dari Pasal 362 sampai dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 362 KUHP:
Pencurian.

Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun