Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mandegnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang

11 Juni 2023   11:48 Diperbarui: 14 Juni 2023   07:04 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para tersangka pelaku perdagangan manusia ditangkap dan kasusnya diungkap oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Foto: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO

5. Perlunya Perlindungan Saksi dan Korban

Salah satu aspek penting dalam penegakan hukum TPPO adalah perlindungan terhadap saksi dan korban. Korban sering kali takut untuk bersaksi karena ancaman dan intimidasi yang mereka terima. Ketidakmampuan untuk melindungi mereka dengan aman dapat menghambat proses hukum.

Kadang-kadang dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) di Kepolisian para korban ketakutan karena diintimidasi dan justru diperlakukan seperti tersangka, padahal mereka adalah saksi korban. 

Hal ini akan lebih diperparah apabila ketika pemeriksaan mereka tidak didampingi Pengacara. Sementara pendampingan Pengacara dalam pembuatan BAP bagi mereka sesuatu hal yang mewah tidak terjangkau secara ekonomi. Satu-satunya alternatif menggunakan tenaga Pengacara adalah penggunaan Pengacara gratis, namun mereka rata-rata tidak mempunyai pengetahuan dan akses untuk alternatif tersebut.

6. Kerja Sama Internasional yang Kurang Intensif

Perdagangan manusia adalah masalah global yang membutuhkan kerjasama internasional yang kuat. Kurangnya koordinasi dan kerjasama antara negara-negara dalam memerangi perdagangan manusia dapat membuat penegakan hukum menjadi kurang efektif.

Contohnya keberhasilan sebanyak 26 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar yang telah dipulangkan ke Indonesia pada akhir Mei 2023 merupakan kerjasama Internasional dengan pemerintah Myanmar. Tanpa kerjasama Internasional sudah bisa dipastikan korban TPPO Myanmar akan gagal dipulangkan ke Indonesia.

Kasus ini mencuat karena viralnya video WNI yang jadi korban TPPO di Myanmar yang dieksploitasi bekerja sebagai operator judi daring dan penipu daring (online scammer) di daerah sengketa di Myanmar.

Akibat video viral tersebut Pemerintah memberikan atensi yang serius dan melakukan kerjasama diplomatik dengan Pemerintah Myanmar sehingga berhasil memulangkan mereka dengan selamat ke tanah air.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun