Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Mandegnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang
oleh Handra Deddy Hasan
Beberapa bulan terakhir kita dipapari dengan gegap gempita penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di media massa baik online maupun offline.
Gegap gempita jagat penegakan hukum perdagangan orang dipicu pertama kali dari orang nomor satu di Indonesia, yaitu sesuai arahan Presiden Jokowi.Â
Jadi kebijakannya berasal dari top to bottom, sebelumnya hampir tidak pernah ada pemberitaan yang masif dan gegap gempita tentang permasalahan perdagangan orang, padahal masalahnya sudah mencapai level gawat darurat.
Menurut Ketua Badan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam satu tahun, ada 1.900 jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan kembali ke Indonesia (Kompas.com 30/5/2023).
Mereka sebelumnya merupakan korban TPPO yang kemudian dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.
Merespons perintah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung secara resmi membuat Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
Semua, kemudian bergerak serentak  dalam irama dirigen yang disampaikan Presiden.