Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mandegnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang

11 Juni 2023   11:48 Diperbarui: 14 Juni 2023   07:04 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para tersangka pelaku perdagangan manusia ditangkap dan kasusnya diungkap oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (13/9/2018). Foto: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas menunjukkan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Mandegnya Penegakan Hukum Perdagangan Orang

oleh Handra Deddy Hasan

Beberapa bulan terakhir kita dipapari dengan gegap gempita penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di media massa baik online maupun offline.

Gegap gempita jagat penegakan hukum perdagangan orang dipicu pertama kali dari orang nomor satu di Indonesia, yaitu sesuai arahan Presiden Jokowi. 

Jadi kebijakannya berasal dari top to bottom, sebelumnya hampir tidak pernah ada pemberitaan yang masif dan gegap gempita tentang permasalahan perdagangan orang, padahal masalahnya sudah mencapai level gawat darurat.

Menurut Ketua Badan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan, dalam satu tahun, ada 1.900 jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan kembali ke Indonesia (Kompas.com 30/5/2023).

Mereka sebelumnya merupakan korban TPPO yang kemudian dipekerjakan secara ilegal di luar negeri.

Merespons perintah Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung secara resmi membuat Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).

Semua, kemudian bergerak serentak  dalam irama dirigen yang disampaikan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun