Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kembalikan Bali-ku Kepadaku

27 Mei 2023   14:59 Diperbarui: 27 Mei 2023   15:00 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Ilustrasi photo kompas.com

Namun, masih perlu dilakukan upaya yang lebih masif untuk mengatasi masalah ini. Peningkatan pendidikan dan kesadaran lalu lintas bagi turis asing sebelum mereka mengendarai sepeda motor di Bali dapat membantu mengurangi pelanggaran aturan lalu lintas. Selain itu, perlu juga kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan industri pariwisata untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi pengguna jalan di Bali.

3. Melanggar Ketentuan Visa

Berdasarkan Investigasi harian Kompas (Kamis 25 Mei 2023) terdapat beberapa kasus di mana turis asing melanggar ketentuan visa turis dan melakukan pekerjaan di Bali atau di tempat lain. Sebagai contoh, ada turis yang menggunakan visa turis untuk tinggal di Bali, tetapi sebenarnya mereka bekerja secara ilegal, seperti menjadi fotografer, model hingga membuka usaha rental kendaraan bermotor. Selain yang ditemukan berdasarkan investigasi Kompas dapat diduga mereka juga bekerja secara ilegal sebagai pemandu wisata, instruktur selam, atau pekerja di sektor perhotelan. Hal ini melanggar hukum dan ketentuan visa turis di Indonesia.

Pemerintah Indonesia memiliki peraturan yang jelas terkait visa turis, yang membatasi aktivitas yang dapat dilakukan oleh pemegang visa tersebut. Visa turis diberikan kepada mereka yang datang ke Indonesia untuk tujuan liburan, kunjungan keluarga, atau kegiatan non-bisnis lainnya. Visa turis tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja atau melakukan kegiatan komersial di Indonesia.

Pemerintah Indonesia, termasuk pihak imigrasi dan kepolisian, berupaya untuk mengawasi dan menindak kasus-kasus pelanggaran visa dan pekerjaan ilegal oleh turis asing. Namun karena keterbatasan jumlah personil dibandingkan dengan turis yang ada di Bali,  pengawasan mereka sangat lemah terhadap tempat-tempat wisata, hotel, dan bisnis yang sering melibatkan turis asing.

Bagi turis asing yang ingin bekerja atau melakukan kegiatan komersial di Indonesia, diperlukan visa kerja atau izin tinggal khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penting bagi turis asing untuk mematuhi peraturan visa dan ketentuan hukum yang berlaku di negara yang mereka kunjungi, termasuk ketika mereka berada di Bali atau di Indonesia secara umum.

4. Melanggar Ketentuan Transaksi Menggunakan Rupiah

Masih dari informasi Liputan Investigasi harian Kompas Jumat tanggal 26 Mei 2023, terdapat beberapa kasus di mana turis asing di Bali melanggar ketentuan penggunaan rupiah dalam bertransaksi. 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, mata uang resmi yang digunakan di Indonesia adalah rupiah. Oleh karena itu, dalam transaksi di Indonesia, baik oleh penduduk lokal maupun turis asing, harus menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran. Kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang.

Namun, ditemukan beberapa  turis asing yang menggunakan mata uang asing, seperti dolar AS, euro, atau mata uang lainnya, untuk bertransaksi di Bali. Bahkan tidak sekedar mata uang asing, mereka bertransaksi menggunakan Aset kripto seperti bitcoin, ethereum, USDC dll. 

Mereka mungkin memilih untuk membayar dalam mata uang asing karena alasan kenyamanan atau kebiasaan dari negara asal mereka. Atau seperti yang diungkapkan dalam Liputan Investigasi Kompas, khusus untuk negara-negara yang sedang berkonflik Rusia dan Ukraina negara mereka dikucilkan dan diblokir untuk mengakses jasa perbankan, sehingga mereka memakai transaksi menggunakan Aset Kripto (tanpa melalui jasa perbankan).

Pemerintah Indonesia dan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia, berupaya untuk mengedukasi dan menegakkan penggunaan rupiah dalam transaksi di dalam negeri. Mereka melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap bisnis, terutama yang berhubungan dengan pariwisata, untuk memastikan penggunaan rupiah.

Sudah seharusnya, turis asing yang berlibur di Bali diharapkan mematuhi aturan penggunaan rupiah dalam transaksi. Tempat-tempat wisata, hotel, dan bisnis di Bali umumnya menerima pembayaran dalam rupiah. Jika turis asing memiliki mata uang asing, mereka dapat menukarnya ke rupiah di bank, money changer resmi, atau di tempat penukaran mata uang yang sah. Begitu juga bagitu turis yang memiliki aset kripto, harus menukarkan aset kriptonya dengan membuka akun bank agar memperoleh uang kartal. Aset kripto tidak diakui di Indonesia sebagai alat tukar, kecuali untuk alat investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun