Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kembalikan Bali-ku Kepadaku

27 Mei 2023   14:59 Diperbarui: 27 Mei 2023   15:00 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti narasi cerita di atas, WNA bertelanjang bulat bukanlah merupakan peristiwa yang pertama terjadi. Terlepas dari aksi telanjang bulat di pentas tari tersebut dilakukan oleh WNA yang depresi, namun berpose telanjang yang dilakukan oleh WNA di Bali sudah beberapa kali terjadi. Porno aksi bertelanjang bulat, memperagakan alat kelamin merupakan bentuk pornografi yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia.

Pornografi dalam undang-undang Indonesia didefinisikan sebagai representasi eksplisit atau implisit dari organ seksual manusia untuk kepentingan seksual yang dilakukan melalui gambar, suara, tulisan, gerak, atau bentuk komunikasi lainnya.

UU Pornografi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang tersebut melarang dan memberikan sanksi terhadap produksi, peredaran, distribusi, atau pameran materi pornografi, termasuk bertelanjang bulat.

Seharusnya WNA menyadari bahwa setiap negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai pornografi dan melindungi moralitas publik. Jadi, jika mereka sedang berada di Indonesia, penting untuk menghormati undang-undang yang ada.

2. Pelanggaran Lalu Lintas.


Dalam hal berlalu lintas di Bali, aturannya sama bagi siapa saja baik bagi WNI maupun WNA. Melanggar undang-undang lalu lintas bagi warga negara asing dalam mengendarai motor di Bali tentunya merupakan merupakan pelanggaran hukum terhadap Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk di Bali, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sah yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia mengatur persyaratan dan ketentuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Biasanya, warga negara asing yang ingin mengemudikan kendaraan di Indonesia harus memiliki SIM Internasional atau SIM lokal yang diterbitkan oleh otoritas setempat. Tentang aturan dan persyaratan dapat bervariasi tergantung pada negara asal dan kesepakatan bilateral yang ada antara Indonesia dan negara tersebut.


Sebagaimana kita ketahui pariwisata di Bali sangat populer di kalangan turis asing, dan penggunaan sepeda motor oleh turis asing juga umum terjadi.

Namun akhir-akhir ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan oleh turis-turis asing di Bali. Mulai dari mengendarai sepeda motor tanpa helm, berbonceng lebih dari dua orang, melanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada. Bahkan pernah media mengabarkan adanya turis asing yang membentak-bentak polisi lalu lintas karena menindak mereka yang melanggar aturan lalu lintas.

Pemerintah setempat dan kepolisian Bali menyadari masalah ini dan berusaha meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum terkait aturan lalu lintas. Mereka sering melakukan patroli dan memeriksa kendaraan serta mengenakan sanksi kepada pelanggar aturan lalu lintas, termasuk turis asing.

Selain itu, ada upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran turis asing tentang aturan lalu lintas di Bali. Misalnya, ada kampanye kesadaran lalu lintas yang ditujukan kepada turis, termasuk distribusi brosur dan poster yang menjelaskan aturan lalu lintas yang harus diikuti saat berkendara di Bali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun