Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akankah Video Syur Membuat Artis Rebecca Klopper Tersungkur?

25 Mei 2023   21:26 Diperbarui: 26 Mei 2023   05:33 1140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Ilustrasi, photo Detikcom

Akankah Video Syur Membuat Artis Rebecca Klopper Tersungkur

oleh Handra Deddy Hasan

Jagat maya Indonesia berisik dengan beredarnya video syur atau video asusila mirip artis Rebecca Klopper pada Senin tanggal 22 Mei 2023.

Dalam video berdurasi 47 detik itu memperagakan  seorang wanita yang diduga Rebecca Klopper sedang melakukan adegan syur dengan pasangannya.

Perempuan tersebut juga mengenakan baju yang pernah dikenakan Rebecca Klopper sebelumnya.

Adegan yang dilakukannya adalah adegan konsumsi dewasa (pornografi) yaitu melakukan aktivitas seks oral dengan pasangan lawan jenis. Namun pasangannya dalam adegan tersebut  tidak diketahui identitasnya.

Video Adegan Syur Merupakan Bentuk Pornography.

Pornography merujuk pada representasi visual, audio, atau tulisan yang memperlihatkan adegan atau materi seksual eksplisit dengan tujuan membangkitkan gairah seksual. Pornografi dapat berbentuk foto, video, majalah, cerita, gambar, atau media lainnya yang menampilkan tindakan seksual atau bagian tubuh yang biasanya dianggap intim dan tidak diumbar untuk umum.

Konten pornografi mencakup berbagai jenis aktivitas seksual, seperti hubungan heteroseksual (seperti video yang mirip dengan Artis Rebecca Klopper yang dinarasikan di atas),  hubungan sesama jenis, hubungan seksual kelompok, masturbasi, fetish, sadomasokisme, atau tindakan lainnya. Biasanya, pornografi dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk didistribusikan.

Efek Negatif Pornografi.

Walaupun pengaruh dan efek negatif pornografi tidak sama bagi setiap orang (sangat subyektif), namun secara umum biasanya pornografi akan berakibat negatif bila pemaparan berlebihan. 

Dalam kenyataannya pornografi bersifat addictif (bikin kecanduan), sehingga ada kecendrungan pornografi akan membuat peminatnya lupa dan akan terpapar berlebihan. 

Bila berlebihan, konten pornografi dapat mempengaruhi kesehatan mental individu. Hal ini dapat menyebabkan gangguan kecanduan seksual, disfungsi ereksi, gangguan identitas seksual, kecemasan, dan depresi.

Pornografi yang tidak realistis juga dapat memengaruhi persepsi individu tentang seksualitas normal, hubungan interpersonal, dan ekspektasi yang tidak realistis terhadap tubuh dan performa seksual.

Paparan terus-menerus terhadap pornografi dapat memengaruhi perilaku seksual seseorang. Beberapa orang mungkin mengembangkan kecanduan seksual atau obsesi terhadap pornografi. Pornografi yang ekstrem atau agresif juga dapat mempengaruhi perilaku seksual dan meningkatkan risiko perilaku seksual yang merugikan, seperti mendorong pecandu pornografi melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual.

Memang ada beberapa pasangan suami istri, dengan menonton pornografi bisa membuat hubungan seksual mereka menjadi hangat dan bersemangat. Namun justru penggunaan yang berlebihan atau kecanduan pornografi dapat merusak hubungan dan keintiman dalam hubungan pasangan. 

Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk konsumsi pornografi dapat mengganggu komunikasi, kepuasan seksual, dan rasa kepercayaan antara pasangan. Selain itu, paparan pornografi yang tidak hati-hati dan tidak sengaja dilihat anak-anak dapat mempengaruhi perkembangan anak-anak dan memicu konflik dalam keluarga.

Selain itu pornografi yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif pada nilai-nilai sosial dan moral masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan penurunan etika seksual, peningkatan kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan perusakan hubungan interpersonal yang sehat. Pornografi yang melibatkan anak-anak juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan melanggar hukum di Indonesia.

Aturan Yang Mengatur Pornografi di Indonesia.

Di Indonesia, pornografi diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Di dalam UU Pornografi diatur tentang;

1. Definisi Pornografi:

UU Pornografi memberikan definisi pornografi sebagai representasi yang mengeksploitasi seksualitas yang memperlihatkan alat kelamin, tindakan seksual, atau materi seksual eksplisit dengan tujuan membangkitkan gairah seksual.

2. Larangan Distribusi:

Dalam UU Pornografi juga  melarang distribusi, produksi, peredaran, impor, ekspor, penyimpanan, dan penayangan pornografi, baik dalam bentuk gambar, suara, tulisan, maupun media lainnya.

3. Pelarangan Pornografi Anak:

Dalam materi UU Pornografi akan menghukum setiap bentuk pornografi yang melibatkan anak di bawah umur, termasuk penghasilan, penyebaran, penyimpanan, dan konsumsi konten pornografi yang melibatkan anak.

4. Sanksi Hukum:

UU Pornografi menyebutkan sanksi hukum bagi pelanggaran terhadap aturan pornografi. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pidana penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

5. Pemblokiran Akses Internet:

Pemerintah Indonesia juga memiliki kebijakan untuk memblokir akses ke situs web yang mengandung konten pornografi atau konten yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Ini dilakukan untuk mencegah akses yang tidak sah dan melindungi masyarakat dari paparan pornografi yang tidak diinginkan.

Apakah Video Syur yang Mirip Rebecca Klopper Akan Menyeretnya Kepada Masalah Hukum?

Sampai saat ini Rebecca Klopper belum memberikan klarifikasi usai video syur berdurasi 47 detik yang viral di jagat maya. Nampaknya insiden yang menimpa wanita 21 tahun itu berbuntut pada dugaan tindak pidana pornografi. 

Rebecca Klopper dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (23/5/2023), seperti yang dikutip dari Lipuran6.

Sejauh video syur tersebut hanya sekedar mirip dengan Rebecca Klopper tentunya tidak bisa menjangkaunya dengan pidana pornografi. Polisi harus mendatangkan ahli-ahli Informasi dan Teknologi (IT) bahwa pelaku konten video syur tersebut orisinal Rebecca Klopper dan pasangannya.


Setelah dapat dipastikan adegan mesum memang dilakukan oleh Rebecca dan pasangannya, tidak otomatis Rebecca dapat dijerat dengan pidana pornografi, karena pembuat konten pornografi untuk konsumsi pribadi bukan merupakan tindak pidana pornografi. 

Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi membuat konten mesum untuk konsumsi pribadi tidak dilarang.

Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi.

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Hal yang bisa menjerat Rebecca dengan video syurnya viral adalah apabila Rebecca terlibat dengan sengaja menyebarkannya, mentrasmisikannya ke media sosial sehingga viral. Apabila itu terjadi Rebecca akan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi dan juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1  Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jadi Rebecca hanya bisa dijerat dengan UU Pornografi apabila sengaja menyebarkan, mentransmisikan video syurnya ke media sosial. 

Bagaimana kalau ternyata menyebarkannya karena "tidak sengaja" yaitu apabila gawai atau alat perekam adegan hilang atau ada yang mencuri konten mesum tersebut dari Rebecca?

Berdasarkan perkara-perkara sejenis yang pernah terjadi semua perkara viral video mesum walaupun para pihak tidak terlibat mengedarkannya, dihukum dengan hukuman penjara.

Contohnya beredarnya pada tahun 2010 video mesum penyanyi Nazriel Irham atau yang dikenal dengan Ariel Noah dengan artis Luna Maya mengakibatkan Ariel Noah dipenjara.

 Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Bandung mengetukkan palu, Senin, 31 Januari 2011 dengan Vonis 3 tahun 6 bulan penjara untuk Ariel Noah.

Vokalis band terkenal Ariel Noah telah dihukum menggunakan Pasal 4 ayat 1 jo. Pasal 29 UU Pornografi, padahal tersebarnya video syur akibat hilangnya ponsel Ariel yang menyimpan video tersebut (tidak sengaja).

Kemudian pada tahun 2020 adegan konsumsi dewasa yang sama antara artis Gisela Anastasia (Gisel) bersama dengan pasangannya Michael Yukinobu (Nobu) viral di media sosial.

Keduanya divonis 9 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Pada sidang tuntutan, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/7/20)

Gisel dan Nobu juga dihukum  berdasarkan Pasal 4 ayat 1 jo. Pasal 29 UU Pornografi walaupun beredarnya video syurnya "tidak sengaja" dilakukannya yaitu ketika Gisel kehilangan ponsel yang menyimpan adegan panasnya dengan Nobu.

Sekarang khusus untuk Rebecca Klopper, sampai saat ini belum ada konfirmasi apakah video syur yang viral tersebut benar- benar dirinya dan apakah beredar karena disengaja atau karena alat komunikasi tempat menyimpan video tersebut hilang, sehingga ada pihak yang nakal mentransmisikannya di media sosial sehingga viral.

Sehingga untuk mengetahui bagaimana dan kemana arah kasus video syur Rebecca Klapper selanjutnya kita terpaksa menunggu hasil laporan ALMI ke Bareskrim Mabes Polri terhadap Rebecca Klopper apakah akan berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya seperti kasus Ariel Noah dan kasus Gisel dan Nobu atau bagaimana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun