Bila berlebihan, konten pornografi dapat mempengaruhi kesehatan mental individu. Hal ini dapat menyebabkan gangguan kecanduan seksual, disfungsi ereksi, gangguan identitas seksual, kecemasan, dan depresi.
Pornografi yang tidak realistis juga dapat memengaruhi persepsi individu tentang seksualitas normal, hubungan interpersonal, dan ekspektasi yang tidak realistis terhadap tubuh dan performa seksual.
Paparan terus-menerus terhadap pornografi dapat memengaruhi perilaku seksual seseorang. Beberapa orang mungkin mengembangkan kecanduan seksual atau obsesi terhadap pornografi. Pornografi yang ekstrem atau agresif juga dapat mempengaruhi perilaku seksual dan meningkatkan risiko perilaku seksual yang merugikan, seperti mendorong pecandu pornografi melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
Memang ada beberapa pasangan suami istri, dengan menonton pornografi bisa membuat hubungan seksual mereka menjadi hangat dan bersemangat. Namun justru penggunaan yang berlebihan atau kecanduan pornografi dapat merusak hubungan dan keintiman dalam hubungan pasangan.Â
Terlalu banyak waktu yang dihabiskan untuk konsumsi pornografi dapat mengganggu komunikasi, kepuasan seksual, dan rasa kepercayaan antara pasangan. Selain itu, paparan pornografi yang tidak hati-hati dan tidak sengaja dilihat anak-anak dapat mempengaruhi perkembangan anak-anak dan memicu konflik dalam keluarga.
Selain itu pornografi yang tidak terkontrol dapat berdampak negatif pada nilai-nilai sosial dan moral masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan penurunan etika seksual, peningkatan kekerasan seksual, eksploitasi seksual, dan perusakan hubungan interpersonal yang sehat. Pornografi yang melibatkan anak-anak juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan melanggar hukum di Indonesia.
Aturan Yang Mengatur Pornografi di Indonesia.
Di Indonesia, pornografi diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Di dalam UU Pornografi diatur tentang;
1. Definisi Pornografi:
UU Pornografi memberikan definisi pornografi sebagai representasi yang mengeksploitasi seksualitas yang memperlihatkan alat kelamin, tindakan seksual, atau materi seksual eksplisit dengan tujuan membangkitkan gairah seksual.