Aturan yang mengatur tentang pencantuman harga barang di mini market mengacu kepada Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen seperti bisnis mini market wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat. Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro seperti bakul jamu atau pedagang tradisional.
Harga barang tersebut harus dilekatkan/ditempelkan pada barang atau kemasan, disertakan, dan/atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu.
Jika barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya-biaya lainnya.
Dengan demikian, harga barang di rak yang ditempatkan dekat dengan barang harus dicantumkan secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat oleh konsumen, termasuk informasi apakah harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak dan/atau biaya lainnya.
Harga yang dicantumkan harus dalam rupiah, dengan menggunakan mata uang dan nominal rupiah yang berlaku. Jika harga barang memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, pelaku usaha dapat membulatkan harga barang dengan memperhatikan nominal rupiah yang beredar. Pembulatan tersebut diinformasikan kepada konsumen pada saat transaksi pembayaran.
Sebagaimana kita ketahui sesuai dengan ketentuan, setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan Rupiah. Setiap pihak (penduduk dan non-penduduk) yang melakukan transaksi di Wilayah NKRI, baik orang perseorangan maupun korporasi, sehingga mini market wajib mencantumkan harganya dalam rupiah, tidak boleh menggunakan mata uang asing.
Jika pelaku usaha tidak mencantumkan harga barang secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat atau tidak menetapkan harga barang dengan rupiah, ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha di bidang perdagangan oleh pejabat yang berwenang.
Pencabutan izin usaha di bidang perdagangan tersebut dilakukan setelah pelaku usaha diberi peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu masing-masing peringatan paling lama satu bulan.
Kemudian, bagaimana jika harga barang tidak sesuai dengan yang ada di rak (price tag) dan di kasir? Jika harga barang di rak dengan harga barang di kasir berbeda, maka harga yang dikenakan pada konsumen saat pembayaran adalah merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Permendag 35/2013 yaitu:
Dalam hal terdapat perbedaan antara Harga Barang atau Tarif Jasa yang dicantumkan dengan Harga atau Tarif yang dikenakan pada saat pembayaran yang berlaku adalah Harga atau Tarif yang terendah.