Pertanggungjawaban Hukum Atas Terjunnya Bus Pariwisata Kedalam Jurang Di Kabupaten Tegal
oleh Handra Deddy Hasan
Bus pariwisata yang mengangkut rombongan peziarah asal Kecamatan Serpong Utara, Tangerang  Selatan (Tangsel) Banten meluncur tanpa sopir hingga terguling ke dasar sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal telah membuat dua orang meninggal dan mengakibatkan puluhan orang menderita luka-luka.
Polisi sedang menyelidiki dan  mengusut adanya unsur kelalaian dalam insiden ini.
Penyebab kecelakaan bus pariwisata tersebut saat parkir di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, dipastikan bukan karena rem tangan dimainkan oleh anak-anak (Kompas, Selasa 9 Mei 2023).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023 jam 07.45 pagi. Bus yang mengangkut 37 orang itu meluncur dari tempat parkir yang menurun tanpa sopir saat mesin busnya sedang dipanaskan karena bersiap-siap akan melanjutkan perjalanan berikutnya.
Dalam video yang banyak beredar dan dipertontonkan oleh beberapa media, bus itu tampak melaju tak terkendali di jalan menurun, serta dikejar oleh beberapa orang dibelakangnya.
Pada bahu jalan sisi kanan tampak sejumlah mobil pribadi sedang diparkir. Sedangkan sisi kiri jalan itu berbatasan dengan jurang yang dibawahnya ada sungai yang dipenuhi oleh rimbunnya pepohonan.
Menjelang pertigaan yang ada jembatan di ujung jalan yang menurun itu, bus nahas tersebut oleng ke kiri dan sempat menyambar tenda biru warung di tepi jalan. Kemudian tak terelakkan, bus yang berisi puluhan penumpang berguling beberapa kali terjun menuju ke dasar sungai dibawah jurang.
Pasal KUHP Karena Kelalaian Mengakibatkan Kematian.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa saat ini polisi sedang menyelidiki secara intensif penyebab insiden bus terjun ke sungai di daerah wisata Guci, Tegal Jawa Tengah.
Rumor yang beredar di media sosial bahwa penyebab meluncurnya bus tersebut karena adanya anak kecil yang iseng melepaskan rem tangan bus telah ditepis dengan tegas oleh pihak kepolisian. Polisi dalam penyelidikannya telah memeriksa sementara beberapa orang saksi dan mempunyai dugaan kuat bahwa ada kelalaian pihak-pihak tertentu yang menjadi penyebab kecelakaan itu.
Di Indonesia, tindak pidana kematian karena kelalaian diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Â