Ancaman Pidana Untuk Pembuat, Penjual, Pembeli dan Pengguna Mercon.
Kita sudah sering menyaksikan di media massa Polisi menggerebek pembuat dan penjual mercon karena merupakan suatu tindak pidana. Padahal Undang-undang yang mengatur tidak hanya sekedar bisa menjangkau pembuat dan penjualnya saja, pengguna yang membeli merconpun bisa dijangkau dengan rumusan pasal pidana yang sama.
Khusus untuk pembeli dan pengguna mercon Polisi memang selama ini sekedar memberikan himbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk menyalakan mercon dengan alasan keamanan. Tetapi masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan karena menganggap membunyikan mercon sebagai bentuk tradisi meluapkan kegembiraan berhari raya.
Seharusnya pihak kepolisian menegaskan siapa pun yang membuat, Â menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman.
Berdasarkan rumusan dari Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, baik pembuat, penjual bahkan pengguna diancam dengan pidana mati.
"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."
Selain aturan UU no 12/Drt/1951 tentang Senjata Api khusus bagi pengguna dapat dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman cukup berat.
"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi orang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."
Selain kedua aturan Undang-Undang diatas, apabila korbannya adalah anak-anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, pelaku juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI