Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik

27 April 2023   10:49 Diperbarui: 27 April 2023   10:53 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

Namun, ada lagi jenis kejahatan pencurian lain yang lebih berat lagi ancaman hukumannya yaitu jika dalam melakukan pencurian tersebut terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang atau digunakan senjata tajam atau senjata api, maka pelaku dapat dikenakan pidana yang lebih berat sesuai dengan ketentuan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun. Dalam bahasa sehari-hari kita mengenal pencurian jenis ini sebagai perampokan.

Modus Pelaku Kejahatan Mengincar Rumah Kosong Yang Ditinggal Pemudik.

Penjahat biasanya menggunakan berbagai macam modus untuk melacak apakah sebuah rumah kosong ditinggalkan pemiliknya saat mudik.

Berikut adalah beberapa modus yang biasa digunakan oleh penjahat untuk melacak rumah kosong:

1. Mengamati kebiasaan pemilik rumah.

Penjahat biasanya mengamati kebiasaan rutin pemilik rumah, seperti kapan biasanya mobil keluar atau masuk, apakah ada aktivitas di dalam rumah, dan sebagainya. Dari sini, penjahat dapat menduga apakah rumah tersebut sedang kosong atau tidak. Makanya perlu waspada apabila ada orang yang tidak dikenal nongkrong di depan rumah tanpa ada kepentingan. Kalau perlu didatangi dengan bertanya dengan sopan serta sedikit mengintimidasi dengan membawa ponsel untuk memotret wajah orang asing tersebut. Kadang-kadang cara ini cukup efektif untuk menghindari terjadinya kejahatan.

2. Memantau media sosial.

Ada kalanya penjahat memantau media sosial pemilik rumah untuk mengetahui informasi tentang kegiatan atau rencana liburan yang akan dilakukan. Penjahat jenis ini lebih canggih karena mempunyai data pribadi calon korbannya. Oleh karena itu, sebaiknya tidak mengumumkan rencana mudik di media sosial, karena bisa berbahaya. Artinya jangan terlalu pamer dengan meng up date setiap saat kegiatan liburan di media sosial. Kita tidak bisa memastikan apakah follower kita di media sosial betul-betul teman atau penjahat yang sedang mengintai.

3. Menginvestigasi atau mengintip di sekitar rumah.

Modus lain adalah penjahat menginvestigasi atau mengintai di sekitar rumah untuk mencari tanda-tanda bahwa rumah tersebut kosong, seperti kondisi pintu dan jendela yang tertutup, tidak adanya kendaraan di garasi, lampu luar masih menyala ketika siang hari atau tidak ada aktivitas di dalam rumah.

4. Melemparkan sampah ke teras rumah.

Cara lain yang lumrah dilakukan penjahat adalah sengaja melemparkan sampah (dibungkus dengan kantong plastik) ke teras rumah yang menjadi incaran. Apabila setelah berhari-hari ternyata sampah bergeming dan tetap berada di teras, maka penjahat bisa memastikan bahwa rumah tersebut tidak berpenghuni alias kosong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun