Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ketidakberdayaan Manula Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang

24 April 2023   12:16 Diperbarui: 24 April 2023   13:51 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi ; Kantor Berita Kemanusiaan

Ketidakberdayaan Manula Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang

oleh Handra Deddy Hasan

Pada saat momen Idul Fitri ini manusia lanjut usia (manula) menjadi tren. Dimana-mana khususnya di gambar pesan-pesan ucapan maaf ditampilkan manula yang sedang menerima maaf dari anak, mantu dan cucu atau usia yang lebih muda. Iklan-iklan produk makanan, minuman atau kebutuhan Idul Fitripun juga tidak mau kalah menampilkan tokoh manula untuk menarik simpati pembeli. Untuk sementara manula ditampilkan menjadi sosok yang istimewa, bijaksana, sejahtera, dengan kondisi kesehatan yang prima. Namun apakah dalam kenyataan hidup sehari-hari sebenarnya demikian?

Manula, istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang telah mencapai usia lanjut atau tua. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan  Lanjut  Usia (UU Manula) yang dimaksud manula adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas.

Istilah manula sering digunakan dalam konteks kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta berkaitan dengan perubahan fisik, mental, dan sosial yang sering terjadi pada tahap kehidupan.


Menurut data dari Badan Pusat Statistik Indonesia pada tahun 2020, komposisi populasi penduduk manula di Indonesia adalah sebagai berikut:

Usia 60-64 tahun: 8,79%
Usia 65-69 tahun: 7,28%
Usia 70-74 tahun: 5,71%
Usia 75-79 tahun: 4,31%
Usia 80 tahun ke atas: 3,53%


Jadi, total populasi manula di Indonesia pada tahun 2020 adalah sekitar 29,62 juta orang atau sekitar 10,96% dari total populasi Indonesia. Perkiraan ini terus berubah seiring dengan perubahan dinamika demografis di Indonesia.

Tidak ada data pasti yang dapat memberikan informasi mengenai berapa banyak dari manula di Indonesia yang masih mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa. Hal ini disebabkan karena kondisi kesehatan, keahlian, dan keterampilan kerja masing-masing orang manula sangat beragam.

Namun demikian, beberapa survei menunjukkan bahwa sebagian besar manula di Indonesia masih tetap bekerja. Menurut data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) 2019, sekitar 12,6% dari total penduduk manula yang bekerja, berada dalam kelompok usia 60-64 tahun, sementara 5,5% berusia 65-69 tahun dan 3,1% berusia 70 tahun ke atas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun