Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Di Painan Sumatera Barat, Dua Orang Perempuan Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut

15 April 2023   14:18 Diperbarui: 15 April 2023   14:23 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Main hakim sendiri merusak keamanan karena tindakan tersebut menempatkan kekuasaan dalam tangan individu atau kelompok, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan hukum. Ketika seseorang memutuskan untuk membalas dendam atau mengambil tindakan kekerasan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh orang lain, ini dapat menyebabkan konflik lebih lanjut dan mengancam keamanan publik.

Selain itu, main hakim sendiri dapat menciptakan suasana permusuhan dan kekerasan yang menyebar, di mana orang merasa perlu untuk membalas dendam atas tindakan yang mereka anggap sebagai pelanggaran. Hal ini dapat memicu spiral kekerasan dan tidak hanya merusak keamanan individu, tetapi juga komunitas dan masyarakat secara keseluruhan.

Dalam situasi tersebut tindakan main hakim juga dapat menimbulkan ketakutan dan ketidakamanan di kalangan masyarakat, dan memicu konflik yang lebih besar dan berkelanjutan.

Dari pemaparan diatas kita dapat memahami betapa bahayanya main hakim sendiri dan sebaiknya menghindari melakukan tindakan semacam itu. Sebaliknya, ketika seseorang merasa dirugikan atau ada pelanggaran hukum, tindakan yang tepat adalah melaporkannya kepada otoritas yang berwenang dan membiarkan mereka menangani masalah tersebut.

Seharusnya dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, semua prinsip-prinsip keadilan dan hukum harus dipatuhi untuk menyelesaikan masalah dan menegakkan hukum dengan cara yang adil dan transparan. Seandainya belum seperti yang kita harapkan, mari kita rubah dengan sistim yang legal juga, jangan main hakim sendiri.

Semoga kasus Painan merupakan kasus yang terakhir dan semoga kasus main hakim sendiri menjadi lenyap di persada Indonesia yang aman dan damai menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun