Untuk kendaraan roda empat dengan mesin bensin, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 89 dB pada putaran mesin maksimum.
Untuk kendaraan roda empat dengan mesin diesel, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 91 dB pada putaran mesin maksimum.
Untuk kendaraan niaga dengan berat kotor kendaraan lebih dari 3,5 ton, batas kebisingan suara knalpotnya adalah 90 dB pada putaran mesin maksimum.
Teknik pengukuran batas kebisingan suara knalpot tersebut diukur pada jarak 50 cm dari knalpot kendaraan pada saat kendaraan diam dan pada putaran mesin maksimum.Â
Jadi, pengemudi kendaraan harus memastikan bahwa knalpot kendaraannya tidak melebihi batas kebisingan suara yang ditetapkan oleh peraturan tersebut agar tidak melanggar aturan dan merugikan orang lain.
Bagaimana dengan bunyi kendaraan listrik.
Di beberapa negara, kendaraan listrik diwajibkan untuk memiliki bunyi peringatan ketika bergerak. Hal ini dikarenakan kendaraan listrik cenderung lebih senyap dibandingkan dengan kendaraan bermesin konvensional, sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya yang tidak menyadari keberadaan kendaraan listrik yang sedang melaju.
Pada tahun 2018, Uni Eropa memperkenalkan peraturan yang mewajibkan semua kendaraan listrik baru untuk dilengkapi dengan sistem bunyi peringatan eksternal (Acoustic Vehicle Alerting System/AVAS) pada kecepatan rendah.Â
Sistem ini akan menghasilkan bunyi yang dapat didengar oleh pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya saat kendaraan bergerak pada kecepatan rendah, seperti saat parkir atau berkendara di perkotaan.
Di Indonesia sendiri, belum ada peraturan yang mengatur kewajiban kendaraan listrik untuk memiliki bunyi peringatan.Â
Namun, untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, disarankan bagi pengemudi kendaraan listrik untuk tetap waspada dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat, seperti menggunakan klakson atau memberikan isyarat kepada pengguna jalan lainnya jika diperlukan.