Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cintaku di Rumah Susun

2 April 2023   15:04 Diperbarui: 2 April 2023   15:14 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dokumentasi: bisnis.com/arandraresidence)

Undang-undang Tentang Rumah Susun.

Undang-undang yang mengatur tentang rumah susun di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Undang-undang ini memberikan landasan hukum dan aturan yang mengatur tentang pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan rumah susun di Indonesia.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, pengelolaan rumah susun juga diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pendaftaran Rumah Susun.

Pengetahuan hukum dan budaya untuk berdiam di rumah susun sangat diperlukan karena sangat berbeda dengan tinggal di rumah tapak. Contoh apabila kita akan merenovasi rumah tapak yang kita punyai, keputusan seperti apa renovasi yang akan dilakukan, sepenuhnya merupakan keputusan kita pribadi. Berbeda dengan merenovasi satuan rumah susun yang kita miliki.

Pasal yang mengatur tentang perubahan, renovasi, dan perbaikan pada unit rumah susun diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Berikut kutipan Pasal 23 tersebut:

(1) Pemilik unit rumah susun dilarang melakukan perubahan bentuk, susunan, dan atau fungsi ruang unit rumah susun tanpa izin tertulis dari pengelola.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengelola dan harus dilengkapi dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Perbaikan pada unit rumah susun yang tidak merubah bentuk, susunan, dan atau fungsi ruang unit rumah susun tidak memerlukan izin dari pengelola.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan, renovasi, dan atau perbaikan pada unit rumah susun diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari kutipan pasal di atas dapat dijelaskan bahwa pemilik unit rumah susun dilarang melakukan perubahan bentuk, susunan, dan atau fungsi ruang unit rumah susun tanpa izin tertulis dari pengelola. Permohonan izin perubahan, renovasi, atau perbaikan pada unit rumah susun harus diajukan kepada pengelola dan dilengkapi dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun