2. Kasus narkotika:
 Terpidana Muhammad Sanusi, yang merupakan kurir narkotika internasional, menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 14 tahun setelah ia sepakat menjadi justice collaborator dan memberikan informasi mengenai jaringan peredaran narkotika internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!