4. Justice collaborator tidak boleh menjadi penuntut atau saksi dalam perkara yang berhubungan dengan tindak pidana yang ia lakukan.
5. Keringanan hukuman yang diberikan kepada justice collaborator harus disetujui oleh jaksa penuntut umum dan pengadilan.
Namun, dalam praktiknya, batas keringanan hukuman bagi justice collaborator masih menjadi perdebatan di Indonesia. Beberapa pihak berpendapat bahwa keringanan hukuman yang diberikan kepada justice collaborator terlalu besar, dan dapat memberikan kesan bahwa tindak pidana dapat diampuni dengan memberikan informasi yang bermanfaat kepada aparat penegak hukum.Â
Sedangkan, pihak lain berpendapat bahwa keringanan hukuman yang diberikan kepada justice collaborator diperlukan untuk memberikan insentif kepada pelaku kejahatan untuk berubah perilaku dan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan lain.
Dalam praktik peradilan di Indonesia, pengadilan biasanya memberikan keringanan hukuman kepada justice collaborator dengan mengurangi hukuman penjara yang dijatuhkan, atau memberikan hukuman kurungan, pidana bersyarat, atau bahkan pembebasan bersyarat. Namun, pengadilan tetap mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan keringanan hukuman, seperti tingkat kejahatan yang dilakukan, kerjasama yang diberikan oleh justice collaborator, dan kepentingan publik.
Hari ini tanggal 22 Februari 2023 Richard Eliezer ditentukan nasibnya sebagai pelaku kejahatan pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hari ini batas waktu bagi Jaksa untuk menyatakan atau tidak memyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan hakim yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan jaksa menuntut 12 tahun penjara. Apabila Jaksa tidak mengajukan banding (gelagatnya memang begitu), maka putusan penjara 1 tahun 6 bulan akan mempunyai kekuatan pasti (in kracht van gewijsde). Â Richard Eliezer adalah pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator.Â
Sedangkan Ferdy Sambo sebagai actor intelectual dalam peristiwa pidana ini dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman mati dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Pada waktu Jaksa mengajukan tuntutan penjara 12 tahun untuk Richard Eliezer, jagat media sosial riuh rendah memprotes dan menghujat keputusan Jaksa yang menuntut 12 tahun. Kemudian ternyata hakim dalam putusannya menjatuhkan putusan yang sangat ringan yaitu hanya pidana penjara 1 tahun 6 bulan.Â
Apakah putusan ringan ini berkaitan dengan desakan masyarakat melalui media sosial dan kemudian digaungkan lebih kencang oleh media mainstream. Artinya Majelis Hakim dalam membuat putusan tidak hanya sekedar melihat fakta-fakta persidangan, tetapi telah terpengaruh oleh tekanan media (trial by pers, trial by public opinion) dalam membuat putusan. Wallhualam.
Sebagai perbandingan ada beberapa contoh hukuman ringan yang pernah diberikan kepada justice collaborator di Indonesia:
1. Kasus korupsi;
Terpidana Muhammad Nazaruddin yang merupakan bekas politisi Partai Demokrat, menerima hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 12 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta setelah ia sepakat menjadi justice collaborator dan memberikan informasi mengenai praktik korupsi di Partai Demokrat.