Sebaliknya bendera negara dapat digunakan dengan terhormat sebagai penutup peti atau usungan jenazah. Biasanya digunakan menutup peti jenazah orang-orang yang meninggal dan mempunyai jasa besar bagi bangsa.
Sang saka merah putih dengan kemuliaan statusnya dapat dipakai sebagai tanda perdamaian atau tanda  berkabung.
Apakah ketidak tahuan dalam memperlakukan bendera negara bisa dijadikan alat pemaaf atas sanksi pidana? Tentu saja tidak.
Dalam ketentuan hukum universal dikenal dengan Azas Fiksi. Yang dimaksud dengan Azas Fiksi adalah azas yang menggangap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum yang berlaku (presumptio iures de iure).Â
Selain itu untuk mendukung teori ini ada adagium dalam bahasa latin yang dikenal dengan "ignorantio jurist non excusat" yang berarti ketidak tahuan hukum tidak bisa dimaafkan
Azas teori Fiksi ini diakui oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berdasarkan putusan MA Nomor 645K/ Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor MK 001/PUU.V/2007.
Kedua lembaga hukum tersebut memuat prinsip yang sama yaitu "ketidak tahuan seeorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.
Pengibaran bendera sang Saka Merah Putih bukan hanya sekedar perbuatan tanpa makna, karena merupakan bendera negara simbol kedaulatan dan kehormatan negara Indonesia.
Bendera negara harus diperlakukan selayaknya sesuai dengan statusnya berdasarkan  ketentuan Undang-undang. Pengabaian dan salah memperlakukan bendera negara dengan alasan ketidak tahuan aturannya tidak bisa dijadikan alasan untuk "ngeles" dari ancaman pidana.
Merdekaaa.
Â
Â
Â