Selain daripada itu teknis penilangan untuk memberi sanksi bagi pesepeda tentunya akan menemui kesulitan karena penunggang sepeda tidak mempunyai persyaratan administrasi untuk bisa melaju di jalan raya. Dalam proses tilang polisi biasanya akan menyita SIM atau STNK bagi Pengemudi, sedangkan pesepeda tidak mempunyai kelengkapan seperti hal tersebut. Apakah Polisi dalam pelaksanaan tilang di lapangan untuk pesepeda nantinya akan menyita Kartu Penduduk [KTP] untuk memenuhi persyaratan tersebut ? Â Â Â Â
Ancaman Polisi akan menyita sepeda untuk penegakan hukum bagi pesepeda yang keluar jalur sepeda terlalu berlebihan dan over interpretasi terhadap ketentuan wewenang penyitaan oleh polisi yang ada di UU Lalin. Sesuai dengan Pasal 260 ayat 1a kewenangan polisi untuk menyita hanya dalam sebatas objeknya kendaraan bermotor, sedangkan sepeda tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor.Â
Hal terakhir yang perlu diperhatikan oleh pesepeda di jalan raya adalah petunjuk petugas polisi di lapangan karena berdasarkan Pasal 104 ayat 3 juncto Pasal 282 UU Lalin pesepeda yang tidak patuh kepada perintah polisi di lapangan dalam mengatur lalu lintas, dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-
Hak-hak istimewa yang diberikan oleh UU untuk pesepeda tentunya bukan dengan tujuan agar pesepeda jumawa dan sewenang-wenang di jalan raya. Salah satu alasan keistimewaan yang diberikan karena sepeda merupakan alat transportasi yang menyehatkan, murah dan ramah lingkungan. Semoga para pesepeda bisa memanfaatkan keistimewaan ini dan berperan mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, lancar dengan memperhatikan kebutuhan pengguna jalan lain.Â
Selamat bergowes ria.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H