National Cyber Security Index (NCSI) yang disusun E-Governance Academy Foundation menempatkan Indonesia di peringkat ke-76 dari 160 negara yang dikaji. Index ini mengukur kesiapan suatu negara terhadap mencegah ancaman siber dan mengelola insiden siber.Â
Untuk Indonesia dari 12 indikator indeks, perlindungan data pribadi termasuk yang mendapat skor rendah, yakni 1 dari 4 maksimal point (Kompas, 22 Maret 2021).
Jadi harap maklum kebocoran data pribadi sangat mudah terjadi bahkan diperjual belikan tanpa sepengetahuan dari pemilik data, sehingga penyalah gunaan data pribadi merajalela terjadi di Indonesia.
Perpindahan Data Pribadi Sebagai Suatu Keniscayaan.
Adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai bidang mendorong manusia untuk berhubungan satu sama lain bahkan cenderung bebas tanpa melihat lagi batas negara.Â
Berbagai sektor kehidupanpun telah menikmati dan memanfaatkan kemajuan informasi dan komunikasi meliputi sektor bisnis dengan "electronic commerce" ( e-commerce), e-education dalam sektor pendidikan, e-health di sektor kesehatan, e-banking di sektor perbankan, e-goverment di sektor pemerintahan, dan bentuk "eletronic" lainnya.
Dengan pola kehidupan demikian perpindahan data pribadi seseorang menjadi keniscayaan. Sehingga dibutuhkan suatu aturan yang lengkap dan komprehensif untuk mengatur segala sesuatu agar masyarakat sebagai pemilik data pribadi perlu keamanan dan perlindungan dari penyalah gunaan yang merugikan baik secara materil dan moril.
Sejauh ini belum ada suatu undang2 yang mengatur hal-hal demikian, sehingga adanya Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU Data Pribadi) seharusnya disambut dengan gembira.Â
Sebagai informasi tambahan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati 33 RUU masuk dalam Prolegnas 2021 dan RUU Data Pribadi termasuk salah satu diantaranya (Kompas 24 Maret 2012).
Petugas Yang Berfungsi Melindungi Data Pribadi.
Salah satu hal yang penting akan diatur termaktub dalam Pasal 45 ayat 1 RUU Data Pribadi adalah tentang Pejabat atau Petugas yang melaksanakan fungsi Perlindungan Data Pribadi (PPDP). Di dalam pasal tersebut dinyatakan dengan gamblang bahwa dalam hal tertentu setiap Pengendali Data Pribadi wajib menunjuk PPDP yang berfungsi melindungi data pribadi.