Masalah unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, buktinya telah terang benderang dengan dipamerkannya oleh KPK bukti2 uang yang merupakan uang suap. Keuntungan tidak wajar dari rekanan pengusaha yang kemudian sebagian dibagikan kepada Juliari dkk berupa uang suap, merupakan bukti untuk memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korperasi.
Â
Pasal 2 ayat 2 UU Korupsi mendalilkan bahwa apabila korupsi seperti yang diuraikan dalam ayat 1 (uraian narasi peristiwa diatas) dan dilakukan dalam hal tertentu, sanksinya dapat berupa pidana mati.
Apa yang dimaksud dengan hal tertentu? Berdasarkan penjelasan Pasal 2 UU Korupsi yang dimaksud hal tertentu diantaranya apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana2 yang diperuntukkan bagi penanggulangan bahaya.
Juliari nyata2 telah menggunakan dana penanggulangan korban covid-19. Kondisi negara dalam darurat pandemi covid-19 merupakan keadaan bahaya bagi negara. Pemenuhan unsur keadaan tertentu yang dimaksud Pasal 2 (2) UU Korupsi dapat dipenuhi sehingga ancaman hukuman mati dapat digunakan untuk kasus Juliari P Batubara.
Tinggal sekarang apakah KPK punya niat sungguh2 seperti yang didengungkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau KPK (periode Firli Bahuri) hanya menjadi boneka politik seperti dugaan sebagian masyarakat pada waktu awal terbentuknya.
Sebetulnya sekaranglah moment KPK periode sekarang memperlihatkan tajinya. Melemahkan nada2 sumbang yang selama awal terbentuknya ditujukan kepadanya.
KPK juga bisa membuat sejarah dalam penegakan hukum dengan menuntut tersangka korupsi untuk pertama kalinya dengan ancaman hukuman mati sesuai dengan Pasal 2 (2) Undang2 Korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H