Padahal secara tidak langsung kekuasaan yang dimiliki Menteri merupakan pemberian rakyat. Kekuasaan yang sama yang seharusnya digunakan untuk melayani dan melindungi rakyat justru digunakan untuk mencuri hak2 yang dimiliki masyarakat.
Juliari dan Edhy diduga oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 11 Undang2 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang2 Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (UU Korupsi).
Dalam UU Korupsi dirumuskan 30 bentuk dan jenis tindak pidana korupsi, yang bisa dibagi dalam 7 kelompok besar tindak pidana korupsi.
Masalah suap menyuap merupakan salah satu dari kelompok besar tersebut. Selain itu, kelompok lain merupakan kelompok;
- kerugian keuangan negara,
- penggelapan dalam jabatan,
- pemerasan,
- perbuatan curang,
- benturan kepentingan dalam pengadaan
- dan yang terakhir gratifikasi.
Kasus Kedua Mantan Menteri Indonesia Maju Dalam Tahap Penyidikan di KPK.
Saat ini kasus kedua mantan Menteri Indonesia Maju tersebut dalam tahap penyidikan di KPK dalam proses menuju pelimpahan ke Pengadilan untuk penuntutan.
Walaupun pada waktu dilakukan operasi tangkap tangan, pidana yang dituduhkan kepada mereka adalah pasal korupsi kelompok penyuapan, bukan berarti kalau dilimpahkan ke tahap penuntutan berlaku pasal yang sama.
Bukti2 pidana yang dipegang oleh KPK pada waktu operasi tangan pasti sudah kuat untuk menduga terjadinya pidana korupsi. KPK tentunya tidak akan gegabah melakukan operasi tangkap tangan untuk sekelas Menteri dengan bukti yang lemah.
Apalagi Menteri kader partai pendukung Pemerintah yang sudah pasti mempunyai kekuatan politik yang tidak akan dipandang sebelah mata.
Masa penyidikan adalah masa pencarian bukti2 tambahan, sekaligus pendalaman analisa atas suatu peristiwa pidana. Tindakan lanjutan setelah operasi tangan dengan melakukan penyitaan, penyegelan dan pengambilan bukti2 di banyak tempat (diantaranya rumah dan kantor) pemanggilan dan wawancara saksi yang relevan, bukanlah tanpa makna.
Tindakan2 lanjutan tersebut yang dilakukan dalam masa penyidikan untuk mencari bukti2 tambahan untuk memperkuat analisa peristiwa tindak pidana.