Pernyataan penyidik didasarkan kepada sanggahan Gisel bahwa pelaku bukanlah dirinya. Namun setelah polisi menyelidiki dengan segala upaya disertai dengan ahli2 Informasi Teknologi, Â Gisel menjadi tidak berkutik dan kemudian mengakuinya bahwa pelaku dalam konten video porno adalah benar dirinya. Indikasi itikad buruk, serta menyembunyikan fakta tentunya membuat persepsi penyidik tidak simpatik. Kalau dari awal Gisel mengakui pelaku konten video porno adalah dirinya mungkin akan sedikit berbeda sikap penyidik kepadanya.
Masyarakat masih tertarik mengamati perjalanan kasus konten video porno Gisel dan Nobu, apakah akan ada penahanan terhadap Gisel dan Nobu selanjutnya dalam proses penyidikan. Khusus untuk Gisel akan diperiksa lagi hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 dan akan dilanjutkan dengan penahanan ? Lebih penting lagi apabila perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, apakah hakim yang mengadilinya mempedomani dan menyetujui penafsiran Pasal 4 (1) UU Pornografi sebagaimana pemahaman hakim yang mengadili kasus Ariel Noah?
BERBAGI